"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan. "Untuk 8 orang?," tanya hakim anggota Fahzal Hendri. "Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," jawab Febri. "800 juta?," telisik hakim. "Di tahap penyelidikan," ucap Febri.
Firli mengungkapkan, saat diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11) lalu, merasa asing. Padahal, ia mengaku selama 40 tahun mengabdi di institusi Polri, dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
"Kalau soal pemerasan, saya bilang tidak tahu," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta saat ditanya awak media setelah pemeriksaan. Dia juga mengaku tidak tahu ketika ditanya soal foto pertemuan Firli-SYL.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik, apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyidikan," ujar Alex.
"Saya pribadi enggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses. Kan begitu," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Surat yang dikirim Polda Metro Jaya berisi permintaan agar pimpinan KPK menugaskan deputi koordinasi dan supervisi KPK untuk membantu penanganan kasus tersebut. "Ini tugas KPK dalam memberikan supervisi, agar KPK dan Polri bisa makin solid dalam memberantas korupsi," terangnya.
Penemuan barang bukti itu ditemukan usai pihak korsp bhayangkara menggeledah kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang berlokasi di dua tempat yakni di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain polisi berseragam lengkap adapula polisi berseragam kemeja putih. Awalnya gerbang rumah tertutup rapat. Gerbang kemudian dibuka setelah dua orang pria datang. Mereka lalu memasuki area rumah tanpa sepatah kata pun.
Menurut Novel, kasus dugaan pemerasan itu perlu dipercepat. Hal ini penting, agar KPK secara kelembagaan bisa diselamatkan dari setiap perbuatan korupsi pejabatnya yang menghancurkan KPK dari dalam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Amran Sulaiman menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Amran menggantikan politikus Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, foto ini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Menurutnya, Firli mengakui adanya pertemuan dengan SYL.
"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (23/10).
Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," kata Saut, kemarin (17/10).
Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti keluarnya dua surat itu. Biasanya surat penangkapan tersebut tidak harus diteken pimpinan KPK, kecuali jika terkait penahanan. Sebab, di UU KPK yang baru, status pimpinan bukan lagi penyidik. ’’Ini kan kalau saya melihat ada abuse of power,’’ katanya.
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).
"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di gedung merah putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Sementara gesture Syahrul Yasin Limpo, menurut Emrus, terlihat sedang memohon sesuatu. Lebih jauh, ia juga menilai, foto ini tidaklah bisa dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Sebab menurut Emrus, dalam foto itu justru memperlihatkan kalau pertemuan terjadi di ruang publik.