Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Polri Siang Ini Periksa Lagi SYL Soal Dugaan Pemerasaan oleh Pimpinan KPK

JAKARTA– Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“(SYL diperiksa) Di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Djamaludin tidak banyak menjelaskan mengenai pemeriksaans siang hari ini. Dia hanya memastikan akan mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
“Iya sepertinya begitu (Kasus pemerasan). Pemeriksaan nya jam 2 kalau saya nggak salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Polda Metro Jaya Panggil Tim Penyidik KPK
JAKARTA– Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“(SYL diperiksa) Di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Djamaludin tidak banyak menjelaskan mengenai pemeriksaans siang hari ini. Dia hanya memastikan akan mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
“Iya sepertinya begitu (Kasus pemerasan). Pemeriksaan nya jam 2 kalau saya nggak salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  PTFI-USAID Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya