JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin malam. Selain pidana lima tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU turut membebankan uang pengganti kepada Immanuel. Jaksa menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp435 juta.
Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan Immanuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Immanuel sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari. Jaksa juga menghitung kewajiban pengembalian uang yang dinilai berasal dari tindak pidana. Immanuel disebut telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK.
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin malam. Selain pidana lima tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU turut membebankan uang pengganti kepada Immanuel. Jaksa menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp435 juta.
Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan Immanuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Immanuel sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari. Jaksa juga menghitung kewajiban pengembalian uang yang dinilai berasal dari tindak pidana. Immanuel disebut telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK.