Mantan Wamen Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengembalian Rp3 miliar itu menjadi salah satu dasar perhitungan sisa uang pengganti yang harus dipenuhi. JPU menyebut jumlah yang masih menjadi kewajiban Immanuel sekitar Rp435 juta. Dalam dakwaan, Immanuel disebut menerima aliran uang dari perkara dugaan pemerasan dan korupsi dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan praktik pengurusan lisensi K3.

Selain uang, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. JPU menilai rangkaian perbuatan Immanuel telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Baca Juga :  Ini Deretan Kapal Perang Baru TNI AL yang Tiba di Indonesia Tahun Ini

Usai sidang, Immanuel menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara. Ia menilai hukuman yang dituntut jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara terdakwa lain. Immanuel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobi yang disebut mendapat tuntutan enam tahun penjara dalam perkara dengan nilai dugaan korupsi lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun,” ujar Immanuel. Menurut Immanuel, perbedaan hukuman satu tahun tersebut membuatnya mempertanyakan logika penegakan hukum. Ia juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut memiliki nilai perkara berbeda. Ia kemudian menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Menurut Immanuel, terdakwa tersebut disebut terjerat perkara sekitar Rp4 miliar, tetapi tuntutan hukumannya justru lebih tinggi.

Baca Juga :  KPU Sarmi Daftarkan Badan Adhoc PSU ke BPJS Ketenagakerjaan

Pengembalian Rp3 miliar itu menjadi salah satu dasar perhitungan sisa uang pengganti yang harus dipenuhi. JPU menyebut jumlah yang masih menjadi kewajiban Immanuel sekitar Rp435 juta. Dalam dakwaan, Immanuel disebut menerima aliran uang dari perkara dugaan pemerasan dan korupsi dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan praktik pengurusan lisensi K3.

Selain uang, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. JPU menilai rangkaian perbuatan Immanuel telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Baca Juga :  KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi sidang Tipikor

Usai sidang, Immanuel menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara. Ia menilai hukuman yang dituntut jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara terdakwa lain. Immanuel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobi yang disebut mendapat tuntutan enam tahun penjara dalam perkara dengan nilai dugaan korupsi lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun,” ujar Immanuel. Menurut Immanuel, perbedaan hukuman satu tahun tersebut membuatnya mempertanyakan logika penegakan hukum. Ia juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut memiliki nilai perkara berbeda. Ia kemudian menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Menurut Immanuel, terdakwa tersebut disebut terjerat perkara sekitar Rp4 miliar, tetapi tuntutan hukumannya justru lebih tinggi.

Baca Juga :  Suara Generasi Muda Berpotensi Jadi Penentu di Pemilu 2024, Tapi Harus Waspada

Berita Terbaru

Artikel Lainnya