Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kembali Dipanggil, Ketua KPK Firli Bisa Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertanggung jawab membawa salah satu pimpinannya, Firli Bahuri, untuk diperiksa penyidik penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Hal ini karena menurut mantan pegawai KPK Yudi Purnomo, Insiden mangkirnya Firli Bahuri pada jadwal pemeriksaan Jumat (18/10) lalu, sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (23/10).

Menurut mantan penyidik lembaga antirasuah ini, Polda Metro Jaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada Selasa (24/10) besok. Surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, menurut Yudi, tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Namun, jika kembali mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Yudi menambahkan, berdasarkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Berdasarkan hal itu, maka menurutnya KPK pun harus seperti itu.

Yudi mengingatkan, siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Oleh karena itu, Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat rampung sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Sumber: Jawapos

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertanggung jawab membawa salah satu pimpinannya, Firli Bahuri, untuk diperiksa penyidik penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Hal ini karena menurut mantan pegawai KPK Yudi Purnomo, Insiden mangkirnya Firli Bahuri pada jadwal pemeriksaan Jumat (18/10) lalu, sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (23/10).

Menurut mantan penyidik lembaga antirasuah ini, Polda Metro Jaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada Selasa (24/10) besok. Surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, menurut Yudi, tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Namun, jika kembali mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Yudi menambahkan, berdasarkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Berdasarkan hal itu, maka menurutnya KPK pun harus seperti itu.

Yudi mengingatkan, siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Oleh karena itu, Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat rampung sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Dikawal Ketat, KPK Geledah Kantor PUPR

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya