Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Medis Nyatakan Alami Gangguan Kejiwaan

SENTANI – Polres Jayapura akhirnya menghentikan proses hukum terhadap satu tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berinisial RW tidak lagi diproses secara hukum. Menurut Axel, RW sebelumnya turut diamankan dalam kasus pencurian empat unit sepeda motor di area Stadion Lukas Enembe.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit jiwa dan hasil visum, yang bersangkutan dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa. “Orang dengan gangguan jiwa tidak bisa kami lanjutkan perkaranya, sehingga kami telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RW,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemungkinan PSU Bertambah, Masih di Cek ke Lapangan

Sementara itu, proses hukum terhadap 15 tersangka lainnya tetap berlanjut. Seluruh berkas perkara telah memasuki tahap pertama untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan tanpa surat perintah, termasuk terhadap tersangka TD , Axel membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan dilengkapi surat perintah resmi. Bahkan, hingga Senin (29/6) malam, penyidik Satreskrim Polres Jayapura telah menerbitkan pembaruan surat perintah penangkapan sesuai kebutuhan proses penyidikan. Axel juga membantah adanya tudingan salah tangkap. Menurutnya, setiap penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta keterangan saksi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sebagai Alumni, Perjalanan Karir BTM Tidak Terlepas Dukungan Muhammadiyah

“Kami memastikan seluruh proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (ana/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Medis Nyatakan Alami Gangguan Kejiwaan

SENTANI – Polres Jayapura akhirnya menghentikan proses hukum terhadap satu tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berinisial RW tidak lagi diproses secara hukum. Menurut Axel, RW sebelumnya turut diamankan dalam kasus pencurian empat unit sepeda motor di area Stadion Lukas Enembe.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit jiwa dan hasil visum, yang bersangkutan dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa. “Orang dengan gangguan jiwa tidak bisa kami lanjutkan perkaranya, sehingga kami telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RW,” ujarnya.

Baca Juga :  Segera Diaudit BPK

Sementara itu, proses hukum terhadap 15 tersangka lainnya tetap berlanjut. Seluruh berkas perkara telah memasuki tahap pertama untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan tanpa surat perintah, termasuk terhadap tersangka TD , Axel membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan dilengkapi surat perintah resmi. Bahkan, hingga Senin (29/6) malam, penyidik Satreskrim Polres Jayapura telah menerbitkan pembaruan surat perintah penangkapan sesuai kebutuhan proses penyidikan. Axel juga membantah adanya tudingan salah tangkap. Menurutnya, setiap penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta keterangan saksi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Anggota TNI yang Disebut Meninggal Kini Kembali Bertugas

“Kami memastikan seluruh proses penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (ana/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya