Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Inikan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.
Menurut Hasyim, ada fenomena menarik yang terjadi dalam sistem noken pada Pileg 2024. Umumnya, kata dia, hasil suara yang diputuskan pada rekapitulasi di tingkat desa konsisten hingga kabupaten, sementara pada pemilu kali ini hasil suara berubah-ubah. "Ini kok agak aneh, di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai," tutur dia.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa penetapan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia, dimana KPU Kabupaten Merauke merupakan salah satu daerah di Indonesia yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitus (MK).
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Pasca putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ruang RPH, sambung Fajar, bersifat terbatas atau restriktif. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda untuk pengumuman hasil pemilu ini penyelenggara masih menunggu hasil keputusan MK namun masih belum disidangkan khususnya untuk sengketa Pemilu ini, nanti kalau sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.