Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Usut Pertemuan Firli

JAKARTA-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kedua pimpinan KPK itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijadwalkan Pak Tanak dan Pak Alex,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (30/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kpada saya,” ucap Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca Juga :  Bahlil Minta Masyarakat Siap-siap Kalau Harga BBM Naik

JAKARTA-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kedua pimpinan KPK itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijadwalkan Pak Tanak dan Pak Alex,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (30/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kpada saya,” ucap Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca Juga :  Kuasa Hukum : Lukas Enembe Diberangkatkan dalam Kondisi Sakit

Berita Terbaru

Artikel Lainnya