Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Usut Pertemuan Firli

Ghufron meyakini, permintaan klarifikasi serupa akan didalami Dewas KPK terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di gor bulu tangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan,” tegas Ghufron.
Ia tak memungkiri, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut peristiwa serupa, terkait adanya unsur pemerasan oknum Pimpinan KPK dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia menekankan bahwa pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK harus memenuhi dua alat bukti.
“Semuanya tentu harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup, dan yang kedua, prosedurnya tentu harus sesuai prosedur yang ditentukan. Baik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi, maupun dugaan pelanggaran etik nya,” pungkas Ghufron.(*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Sebagai Tersangka
Ghufron meyakini, permintaan klarifikasi serupa akan didalami Dewas KPK terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di gor bulu tangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan,” tegas Ghufron.
Ia tak memungkiri, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut peristiwa serupa, terkait adanya unsur pemerasan oknum Pimpinan KPK dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia menekankan bahwa pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK harus memenuhi dua alat bukti.
“Semuanya tentu harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup, dan yang kedua, prosedurnya tentu harus sesuai prosedur yang ditentukan. Baik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi, maupun dugaan pelanggaran etik nya,” pungkas Ghufron.(*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  Atasi Pernikahan Dini, Targetkan 2024 Angka Perkawinan Anak Turun 8,74 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya