Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang upaya hukum praperadilan Syahrul Yasin Limpo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sidang sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir, pada Senin (30/10). Hakim PN Jaksel memanggil KPK, selaku pihak termohon untuk hadir pada agenda persidangan hari ini.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai prosedur.
“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali meyakini PN Jaksel akan menolak upaya hukum yang diajukan Syahrul Yasin Limpo. “Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ucap Ali.
Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kembali Ditunda
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang upaya hukum praperadilan Syahrul Yasin Limpo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sidang sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir, pada Senin (30/10). Hakim PN Jaksel memanggil KPK, selaku pihak termohon untuk hadir pada agenda persidangan hari ini.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai prosedur.
“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali meyakini PN Jaksel akan menolak upaya hukum yang diajukan Syahrul Yasin Limpo. “Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ucap Ali.
Baca Juga :  Amran kembali Dilantik jadi Menteri Pertanian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya