Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Minta Pemerintah Proses PAW Anggota DPRD Yang Pindah Partai

WAMENA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua pegunungan menegaskan Proses pergantian Antar waktu (PAW) bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari partai itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme saja, khususnya di Jayawijaya 6 orang,  Tolikara 1 Orang dan Lanny Jaya 2 orang

Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM menyatakan dalam PAW ini ada aturan baik undang –undang maupun PKPU dan juga anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, maka partai demokrat mengusulkan 9 orang Anggota DPRD dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan harus di PAW.

“Kita dari DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai artinya partai sudah 70 persen melakukan peraturan ini, sisanya 30 persen dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat,”ungkapnya jumat (3/11) kemarin via selulernya di Kantor DPC Partai Demokrat Jayawijaya.

Baca Juga :  Program Merdeka Belajar Sangat Tepat Majukan Pendidikan di Lapago

I a menegaskan Bupati Jayawijaya selagi kepala Pemerintahan di wilayah setempat harus memproses pengajuan PAW, kalau itu tak dilakukan maka pihaknya dari Partai Demokrat akan melanjutkan usulan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Gubernur Papua pegunungan untuk memproses ini dengan petunjuk Mentri dalam Negeri dalam hal ini Wakil Mentri dalam Negeri sudah merespon.

WAMENA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua pegunungan menegaskan Proses pergantian Antar waktu (PAW) bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari partai itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme saja, khususnya di Jayawijaya 6 orang,  Tolikara 1 Orang dan Lanny Jaya 2 orang

Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM menyatakan dalam PAW ini ada aturan baik undang –undang maupun PKPU dan juga anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, maka partai demokrat mengusulkan 9 orang Anggota DPRD dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan harus di PAW.

“Kita dari DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai artinya partai sudah 70 persen melakukan peraturan ini, sisanya 30 persen dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat,”ungkapnya jumat (3/11) kemarin via selulernya di Kantor DPC Partai Demokrat Jayawijaya.

Baca Juga :  Pengerusakan Lingkungan Harus dicegah

I a menegaskan Bupati Jayawijaya selagi kepala Pemerintahan di wilayah setempat harus memproses pengajuan PAW, kalau itu tak dilakukan maka pihaknya dari Partai Demokrat akan melanjutkan usulan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Gubernur Papua pegunungan untuk memproses ini dengan petunjuk Mentri dalam Negeri dalam hal ini Wakil Mentri dalam Negeri sudah merespon.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya