Clief Ohee yang juga masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) mengatakan penurunan stunting di Kabupaten Jayapura bisa dilakukan secara optimal dari hulu ke hilir supaya presentase kasus stunting bisa terus menurun dari waktu ke waktu dan tidak ada kasus baru.
  Didampingi kuasa hukumnya Khoirul Anam, Hj. Marni Jaya meminta pelantikan DPRD terpilih Kota Jayapura menggunakan SK nomor 198 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atau SK yang ditetapkan pada 29 Mei 2024 lalu, di Hotel Grand Abepura, bukan SK terbaru Nomor 290 atau yang ditetapkan 1 Oktober 2024 kemarin oleh KPU Kota Jayapura.
 Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa juga menambahkan, pihaknya juga sudah panggil Ketua Pansel DPRK Jayapura dalam melakukan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur pengangkatan Otsus periode 2024-2029 dan menanyakan sejauh mana tahapan seleksi calon anggota DPRK Jayapura jalur Otsus.
 Sekwan menjelaskan, pada Oktober ini nantinya akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029, sehingga bagi anggota dewan yang telah dilantik nantinya sudah miliki ruangan kerja baru karena juga ada penambahan kursi dewan, termasuk tempat aula sidang yang direhab karena sebelumnya aula sidang sudah banyak yang rusak dengan rehab  ini nanti bisa digunakan dengan baik, sehingga tidak lagi menyewa tempat acara di hotel hotel.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penegasan DPRD kepada KPU dan Bawaslu. Diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Hibah Pemilukada kepada Pemerintah Kota Jayapura dan juga kepada DPRD Kota Jayapura. Dan pembagian alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.
  Diakui, sesuai SK masa jabatan DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 mestinya berakhir Senin kemarin, namun karena penundaan pelantikan tersebut, maka masa kerja akan disesuaikan dengan tanggal pelantikan DPRD terpilih.
  Angka ini terdiri dari jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.659.266.664.254, Ditambahkan dengan jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.36.502.658.400 atau sama dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp.1.689.434.322.654 ditambahkan pengeluaran pembiayan daerah Rp.6.335.000.000.
Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong menilai, hal yang disampaikan oleh Pj Bupati ini merupakan tamparan keras terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Mimika. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika punya sumber dana yang sangat besar untuk pengelolaan pendidikan di Kabupaten Mimika, namun justru tersendat-sendat.
 Dia menjelaskan pelantikan itu dilakukan tidak saja terhadap anggota DPRK jalur pengangkatan tetapi juga persamaan dengan pelantikan anggota DPR jalur pemilihan umum. Di mana untuk anggota DPR jalur pemilihan sebanyak 35 orang, sementara yang melalui jalur pengangkatan ada 9 orang.
Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng dalam sambutannya menyampaikan, setelah proses panjang pembahasan rancangan perubahan APBD berlangsung sampai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama yang baru saja dilakukan, bersama hak tersebut dapat diartikan sebagai salahsatu upaya untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.