Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi Ditunda Lagi

TIMIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus mutilasi empat warga asal Nduga kembali meminta jeda waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika karena belum bisa membacakan materi tuntutan terhadap tiga terdakwa atas nama Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles.

Akibatnya, sidang perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (5/5/2023) kembali ditunda dan akan dijadwalkan digelar pada Senin (8/5/2023) mendatang.

Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa didakwa turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga yakni Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lameniol Nirigi dan Atis Tini pada 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.

Baca Juga :  Ini Alasan Edu Cocok Tukangi Persipura

Bukan saja mereka bertiga, namun peristiwa itu juga melibatkan Roy Marthen Howay yang juga sedang menjalani persidangan. Bahkan enam anggota TNI AD yang sudah menjalani sidang Pengadilan Militer turut terlibat takni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Pratu Rizky Oktav Muliawan.

Febiana Sorbu selaku JPU dalam kasus tersebut di depan majelis hakim mengungkap alasan belum bisa membacakan tuntutan karena masih koordinasi dengan pimpinan. Dengan alasan tersebut maka Hakim menunda sidang dan kembali digelar pada Senin (8/5/2023) mendatang.

Keluarga korban yang selalu hadir dalam setiap persidangan kembali menelan kekecewaan karena sidang kembali ditunda. Bukan pertama kali tapi untuk keempat kalinya. “Asumsi keluarga jadi berpikir lain, jadi kami minta pengadilan harus serius tangani kasus ini. Senin kami minta tuntutan harus dibacakan,” tegas Pale Gwijangge, perwakilan keluarga korban.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sidang kasus mutilasi ini selalu mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Seperti Jumat (5/5/2023), seperti yang diungkapkan Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Yunan Plitomo bahwa untuk mengamankan sidang ada 50 personel yang diterjunkan.

Ia memastikan, personel akan ditambah saat sidang putusan. Namun pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban agar bersabar dan menahan diri demi menjaga kamtibmas di Kota Timika.(ryu/wen)

TIMIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus mutilasi empat warga asal Nduga kembali meminta jeda waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika karena belum bisa membacakan materi tuntutan terhadap tiga terdakwa atas nama Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles.

Akibatnya, sidang perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat (5/5/2023) kembali ditunda dan akan dijadwalkan digelar pada Senin (8/5/2023) mendatang.

Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa didakwa turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan dan mutilasi empat warga asal Nduga yakni Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lameniol Nirigi dan Atis Tini pada 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Boven Digoel, 520 Persenoel Disiagakan

Bukan saja mereka bertiga, namun peristiwa itu juga melibatkan Roy Marthen Howay yang juga sedang menjalani persidangan. Bahkan enam anggota TNI AD yang sudah menjalani sidang Pengadilan Militer turut terlibat takni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki, Kapten Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Pratu Rizky Oktav Muliawan.

Febiana Sorbu selaku JPU dalam kasus tersebut di depan majelis hakim mengungkap alasan belum bisa membacakan tuntutan karena masih koordinasi dengan pimpinan. Dengan alasan tersebut maka Hakim menunda sidang dan kembali digelar pada Senin (8/5/2023) mendatang.

Keluarga korban yang selalu hadir dalam setiap persidangan kembali menelan kekecewaan karena sidang kembali ditunda. Bukan pertama kali tapi untuk keempat kalinya. “Asumsi keluarga jadi berpikir lain, jadi kami minta pengadilan harus serius tangani kasus ini. Senin kami minta tuntutan harus dibacakan,” tegas Pale Gwijangge, perwakilan keluarga korban.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pimpin Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sidang kasus mutilasi ini selalu mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Seperti Jumat (5/5/2023), seperti yang diungkapkan Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Yunan Plitomo bahwa untuk mengamankan sidang ada 50 personel yang diterjunkan.

Ia memastikan, personel akan ditambah saat sidang putusan. Namun pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban agar bersabar dan menahan diri demi menjaga kamtibmas di Kota Timika.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya