Saturday, June 1, 2024
30.7 C
Jayapura

Nasib Dua Terdakwa Korupsi  Dana Hibah Pemkab Mappi Ditentukan

MERAUKE- Nasib dua terdakwa korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar ditentukan hari ini, Kamis (16/05/2024) lewat putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jayapura.

‘’Untuk sidang putusan, sesuai dengan jadwal akan dilakukan Kamis besok,’’ kata Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, sata dihubungi media ini, Rabu (15/05/2024).

     Diketahui, dalam kasus  korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni  pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.

  Sebagaimana dibertikan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut  oleh Jaksa Penuntut Tipikor dengan tuntutan yang berbeda. Untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Baca Juga :  Tidak Dukung Penertiban Aset, Pimpinan  OPD Diganti

Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

   Sementara terdakwa Titus Tambaip,  dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Target Turunkan Stunting Menjadi 14 Persen 

    Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Nasib dua terdakwa korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014-2017 kepada Akbid Yaleka Maro Cabang Mappi sebesar Rp 25,8 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar ditentukan hari ini, Kamis (16/05/2024) lewat putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jayapura.

‘’Untuk sidang putusan, sesuai dengan jadwal akan dilakukan Kamis besok,’’ kata Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, sata dihubungi media ini, Rabu (15/05/2024).

     Diketahui, dalam kasus  korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni  pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.

  Sebagaimana dibertikan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut  oleh Jaksa Penuntut Tipikor dengan tuntutan yang berbeda. Untuk terdakwa pertama Liberata Setitit, dituntut selama 6 tahun dengan perintah terdakwa ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Baca Juga :  Siaga Lebaran, SAR Turunkan 80 Personel

Selain itu, kepada terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,156 miliar dengan ketentuan uang pengganti tersebut dibayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

   Sementara terdakwa Titus Tambaip,  dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Masyarakat Nggolar Akhirnya Nikmati Air Bersih

    Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya