Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawaslu-Sentra Gakkumdu  Bahas  Money Politic

Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  bersama dengan Sentra Gakkumdu segera masuk pembahasan kedua  terkait dengan laporan dugaan money  politic yang terjadi dari salah satu tim sukses kepada seorang warga di Kurik sebelum   pemungutan suara.   

   “Rencananya  hari ini kami akan  masuk ke dalam pembahasan kedua antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu,” kata Devisi Penanganan Pelanggaran  Agustinus  Mahuze, S.Pd ditemui  Cenderawasih Pos,  di ruang kerjanya, Kamis (17/12).

   Diketahui, pada pembahasan pertama sebelumnya, Bawaslu  kemudian menjadikan perkara tersebut sebagai temuan. Dari temuan itu, kemudian Bawaslu  mengundang   pihak-pihak   baik yang memberi maupun yang menerima serta para saksi. Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang  telah dimintai keterangan yakni  pemberi uang bersinial SA dan penerima uang berinisial AW.

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

   Lalu  dua saksi  yang ada di  tempat kejadian saat penyerahan uang itu. Kemudian  satu saksi lainnya adalah dari pengawas  lapangan Bawaslu Kabupaten  Merauke. “Kami sudah  meminta keterangan kepada kelima orang tersebut, makanya kita  segera masuk pembahasan  kedua,” terangnya.

   Dari pembahasan tahap kedua inilah, kata   Agustinus Mahuze, akan ditentukan apakah  memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.  “Kalau nanti memenuhi syarat  untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka  selanjutnya  kami dari Bawaslu akan melimpahkan perkara itu ke Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya menjadi tugas dari Penyidik Kepolisian  untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

   Sebagaimana diketahui, kasus  ini terkait dengan penyerahan uang Rp 5 juta dan satu bundel korek gas yang bergambar salah satu paslon. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Tidak Boleh Terjadi Dualisme KNPI di Papua 
Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  bersama dengan Sentra Gakkumdu segera masuk pembahasan kedua  terkait dengan laporan dugaan money  politic yang terjadi dari salah satu tim sukses kepada seorang warga di Kurik sebelum   pemungutan suara.   

   “Rencananya  hari ini kami akan  masuk ke dalam pembahasan kedua antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu,” kata Devisi Penanganan Pelanggaran  Agustinus  Mahuze, S.Pd ditemui  Cenderawasih Pos,  di ruang kerjanya, Kamis (17/12).

   Diketahui, pada pembahasan pertama sebelumnya, Bawaslu  kemudian menjadikan perkara tersebut sebagai temuan. Dari temuan itu, kemudian Bawaslu  mengundang   pihak-pihak   baik yang memberi maupun yang menerima serta para saksi. Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang  telah dimintai keterangan yakni  pemberi uang bersinial SA dan penerima uang berinisial AW.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Bendahara OPD Rekonsiliasi Data dan Iuran

   Lalu  dua saksi  yang ada di  tempat kejadian saat penyerahan uang itu. Kemudian  satu saksi lainnya adalah dari pengawas  lapangan Bawaslu Kabupaten  Merauke. “Kami sudah  meminta keterangan kepada kelima orang tersebut, makanya kita  segera masuk pembahasan  kedua,” terangnya.

   Dari pembahasan tahap kedua inilah, kata   Agustinus Mahuze, akan ditentukan apakah  memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.  “Kalau nanti memenuhi syarat  untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka  selanjutnya  kami dari Bawaslu akan melimpahkan perkara itu ke Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya menjadi tugas dari Penyidik Kepolisian  untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

   Sebagaimana diketahui, kasus  ini terkait dengan penyerahan uang Rp 5 juta dan satu bundel korek gas yang bergambar salah satu paslon. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

Berita Terbaru

Artikel Lainnya