MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke bersama dengan Sentra Gakkumdu segera masuk pembahasan kedua terkait dengan laporan dugaan money politic yang terjadi dari salah satu tim sukses kepada seorang warga di Kurik sebelum pemungutan suara.
“Rencananya hari ini kami akan masuk ke dalam pembahasan kedua antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu,” kata Devisi Penanganan Pelanggaran Agustinus Mahuze, S.Pd ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Kamis (17/12).
Diketahui, pada pembahasan pertama sebelumnya, Bawaslu kemudian menjadikan perkara tersebut sebagai temuan. Dari temuan itu, kemudian Bawaslu mengundang pihak-pihak baik yang memberi maupun yang menerima serta para saksi. Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang telah dimintai keterangan yakni pemberi uang bersinial SA dan penerima uang berinisial AW.
Lalu dua saksi yang ada di tempat kejadian saat penyerahan uang itu. Kemudian satu saksi lainnya adalah dari pengawas lapangan Bawaslu Kabupaten Merauke. “Kami sudah meminta keterangan kepada kelima orang tersebut, makanya kita segera masuk pembahasan kedua,” terangnya.
Dari pembahasan tahap kedua inilah, kata Agustinus Mahuze, akan ditentukan apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. “Kalau nanti memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka selanjutnya kami dari Bawaslu akan melimpahkan perkara itu ke Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya menjadi tugas dari Penyidik Kepolisian untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait dengan penyerahan uang Rp 5 juta dan satu bundel korek gas yang bergambar salah satu paslon. (ulo/tri)
MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke bersama dengan Sentra Gakkumdu segera masuk pembahasan kedua terkait dengan laporan dugaan money politic yang terjadi dari salah satu tim sukses kepada seorang warga di Kurik sebelum pemungutan suara.
“Rencananya hari ini kami akan masuk ke dalam pembahasan kedua antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu,” kata Devisi Penanganan Pelanggaran Agustinus Mahuze, S.Pd ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Kamis (17/12).
Diketahui, pada pembahasan pertama sebelumnya, Bawaslu kemudian menjadikan perkara tersebut sebagai temuan. Dari temuan itu, kemudian Bawaslu mengundang pihak-pihak baik yang memberi maupun yang menerima serta para saksi. Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang telah dimintai keterangan yakni pemberi uang bersinial SA dan penerima uang berinisial AW.
Lalu dua saksi yang ada di tempat kejadian saat penyerahan uang itu. Kemudian satu saksi lainnya adalah dari pengawas lapangan Bawaslu Kabupaten Merauke. “Kami sudah meminta keterangan kepada kelima orang tersebut, makanya kita segera masuk pembahasan kedua,” terangnya.
Dari pembahasan tahap kedua inilah, kata Agustinus Mahuze, akan ditentukan apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. “Kalau nanti memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka selanjutnya kami dari Bawaslu akan melimpahkan perkara itu ke Sentra Gakkumdu untuk selanjutnya menjadi tugas dari Penyidik Kepolisian untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait dengan penyerahan uang Rp 5 juta dan satu bundel korek gas yang bergambar salah satu paslon. (ulo/tri)