Saturday, May 4, 2024
31.7 C
Jayapura

Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung Lahirkan 4 Rekomendasi

Suasana rapat hasil Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung di Kantor DPRD Jayapura, Kamis, (17/12) kemarin. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura menggelar rapat paripurna penyerahan hasil panitia khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk ditindaklanjuti, di ruang rapat gedung DPRD Jayapura, Kamis (17/12).

Selain menggelar rapat paripurna penyerahan hasil Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung, juga dilakukan penutupan masa persidangan III DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2020.

Ketua Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung, Hermes Felle dalam laporannya yang dibacakan oleh pelapor Basuki mengatakan, Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung yang telah dibentuk di DPRD Jayapura telah melaksanakan tahapan kegiatan untuk menelusuri perkembangan kebijakan pemekaran distrik dan kampung.

“Pemkab Jayapura telah menempuh kebijakan untuk melakukan pemekaran distrik dan kampung dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk merespon pertambahan jumlah penduduk, serta perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Kebijakan tersebut telah diwujudkan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda)  yang mengatur tentang pemekaran distrik dan Perda yang mengatur tentang pemekaran kampung, serta pembentukan Kampung Adat maupun perubahan status Kampung Dinas menjadi Kampung Adat.

Namun demikian, dalam implementasinya, ternyata masih menghadapi sejumlah kendala, sehingga implementasi Perda tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Prioritaskan Vaksin Dulu, Pembatasan Waktu Nanti

Tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sedangkan hasil kerja Pansus yakni hasil hearing dengan Bagian Pemerintahan Kampung dan Kelurahan Setda Kabupaten Jayapura pada 2 Juli 2020, hasil rapat Pansus dengan Tim Pemekaran Kabupaten Jayapura pada 27 Juli 2020. Kemudian kendala yang dihadapi untuk pemekaran kampung dinas antara lain, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi serta belum ada nomor registrasi dari gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya kendala yang dihadapi untuk perubahan status kampung menjadi Kampung Adat antara lain, Perda Provinsi tentang Kampung Adat belum ada, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi, belum ada nomor registrasi dari gubernur dan belum ada proses kodefikasi di Kemendagri.

Baca Juga :  Banjir di Pasar Lama Dikeluhkan

Berdasarkan hasil kerja Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung tersebut, maka disampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jayapura.

DPRD Jayapura segera membentuk tim pengawas di DPRD yang beranggotakan masing-masing unsur fraksi yang bertugas untuk memonitor dan mengevaluasi terhadap perkembangan penyelesaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan telah disepakati antara Pemkab Jayapura dengan tim Asistensi Kemendagri sampai tuntas.

“Saudara bupati segera minta tim pemekaran Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan tim Asistensi Implementasi Penataan Desa dan Pemetaan Batas Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri RI di Kabupaten Jayapura pada 22 September 2020,” ujarnya.

Kemudian Pemkab Jayapura melaksanakan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemprov Papua dan DPR Papua untuk segera menyelesaikan pembentukan Perdasus tentang Kampung Adat, serta memfasilitasi pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yalimo dan Kota Jayapura untuk menyelesaikan batas wilayah kabupaten. Pemkab Jayapura segera mendorong percepatan pemekaran 14 Perubahan status kampung menjadi Kampung Adat dan 33 pemekaran Kampung persiapan di Kabupaten Jayapura. (roy/tho)

Suasana rapat hasil Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung di Kantor DPRD Jayapura, Kamis, (17/12) kemarin. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura menggelar rapat paripurna penyerahan hasil panitia khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk ditindaklanjuti, di ruang rapat gedung DPRD Jayapura, Kamis (17/12).

Selain menggelar rapat paripurna penyerahan hasil Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung, juga dilakukan penutupan masa persidangan III DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2020.

Ketua Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung, Hermes Felle dalam laporannya yang dibacakan oleh pelapor Basuki mengatakan, Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung yang telah dibentuk di DPRD Jayapura telah melaksanakan tahapan kegiatan untuk menelusuri perkembangan kebijakan pemekaran distrik dan kampung.

“Pemkab Jayapura telah menempuh kebijakan untuk melakukan pemekaran distrik dan kampung dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk merespon pertambahan jumlah penduduk, serta perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Kebijakan tersebut telah diwujudkan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda)  yang mengatur tentang pemekaran distrik dan Perda yang mengatur tentang pemekaran kampung, serta pembentukan Kampung Adat maupun perubahan status Kampung Dinas menjadi Kampung Adat.

Namun demikian, dalam implementasinya, ternyata masih menghadapi sejumlah kendala, sehingga implementasi Perda tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Data Penerima Bantuan Covid-19 Harus Valid

Tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sedangkan hasil kerja Pansus yakni hasil hearing dengan Bagian Pemerintahan Kampung dan Kelurahan Setda Kabupaten Jayapura pada 2 Juli 2020, hasil rapat Pansus dengan Tim Pemekaran Kabupaten Jayapura pada 27 Juli 2020. Kemudian kendala yang dihadapi untuk pemekaran kampung dinas antara lain, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi serta belum ada nomor registrasi dari gubernur,” ujarnya.

Selanjutnya kendala yang dihadapi untuk perubahan status kampung menjadi Kampung Adat antara lain, Perda Provinsi tentang Kampung Adat belum ada, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi, belum ada nomor registrasi dari gubernur dan belum ada proses kodefikasi di Kemendagri.

Baca Juga :  Hadapi Covid-19, Siapkan Ratusan Hektar Lahan Pertanian

Berdasarkan hasil kerja Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung tersebut, maka disampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jayapura.

DPRD Jayapura segera membentuk tim pengawas di DPRD yang beranggotakan masing-masing unsur fraksi yang bertugas untuk memonitor dan mengevaluasi terhadap perkembangan penyelesaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan telah disepakati antara Pemkab Jayapura dengan tim Asistensi Kemendagri sampai tuntas.

“Saudara bupati segera minta tim pemekaran Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan tim Asistensi Implementasi Penataan Desa dan Pemetaan Batas Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri RI di Kabupaten Jayapura pada 22 September 2020,” ujarnya.

Kemudian Pemkab Jayapura melaksanakan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemprov Papua dan DPR Papua untuk segera menyelesaikan pembentukan Perdasus tentang Kampung Adat, serta memfasilitasi pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yalimo dan Kota Jayapura untuk menyelesaikan batas wilayah kabupaten. Pemkab Jayapura segera mendorong percepatan pemekaran 14 Perubahan status kampung menjadi Kampung Adat dan 33 pemekaran Kampung persiapan di Kabupaten Jayapura. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya