Thursday, July 3, 2025
26.9 C
Jayapura

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31)  Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin

Baca Juga :  Pengerjaan Pengaspalan dan Pembongkaran Jalan selesai Sebelum Akhir Tahun

Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,

WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31)  Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin

Baca Juga :  1 Syawal Momentum Tebarkan Contoh Kebaikan di Tengah Masyarakat

Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,

Berita Terbaru

Artikel Lainnya