Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31)  Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin

Baca Juga :  KPU Jayawijaya Laucing Pelaksaanaan Pilkada 27 November Mendatang

Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,

WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31)  Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin

Baca Juga :  Coba Menjual Miras CT pada Malam Pergantian Tahun, Dua Warga Dibekuk

Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,

Berita Terbaru

Artikel Lainnya