Saturday, May 18, 2024
24.7 C
Jayapura

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

“disamping itu ada juga 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,08 gram,  1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,59 gram dan 1 buah tas pinggang berwarna tas dongker.”jelas AKP Taborat.

Kasat juga menerangkan bahwa tersangka OU sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul pukul 03.30 wit, saat Anggota Dalmas Polres Jayawijaya melaksanakan patroli di Jalan Bhayangkara-Wamena tepatnya di belakang Tugu Salib kemudian melihat beberapa pemuda yang berkumpul karena sudah larut malam dan menjelang pagi sehingga anggota Patroli turun dan melakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan penggeledahan tersangka membuang tas berwarna biru dongker ke belakang taman sehingga anggota patroli mengamankan tas tersebut dan setelah di buka di dalamnya di temukan berupa barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja,”bebernya

Baca Juga :  Polres Mamberamo Raya Launching Kampung Bebas Narkoba

Ia menambahkan berdasarkan temuan tersebut maka yang bersangkutan langsung diamankan bersama dengan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan proses hukum, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine dari tersangka OUdan hasilnya positif menggunakan narkotika.

“untuk saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi menjadi tahanan kepolisan, namun sudah menjadi tahanan kejaksaan yang bakal diusulkan menjadi tahanan kejaksaan ketika yang bersangkutan mulai disidangkan,”tutup Kasat Narkoba Polres Jayawijaya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“disamping itu ada juga 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,08 gram,  1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,59 gram dan 1 buah tas pinggang berwarna tas dongker.”jelas AKP Taborat.

Kasat juga menerangkan bahwa tersangka OU sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul pukul 03.30 wit, saat Anggota Dalmas Polres Jayawijaya melaksanakan patroli di Jalan Bhayangkara-Wamena tepatnya di belakang Tugu Salib kemudian melihat beberapa pemuda yang berkumpul karena sudah larut malam dan menjelang pagi sehingga anggota Patroli turun dan melakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan penggeledahan tersangka membuang tas berwarna biru dongker ke belakang taman sehingga anggota patroli mengamankan tas tersebut dan setelah di buka di dalamnya di temukan berupa barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja,”bebernya

Baca Juga :  Harap Pemuda-Pemudi Kembangkan Diri Bangun Supiori

Ia menambahkan berdasarkan temuan tersebut maka yang bersangkutan langsung diamankan bersama dengan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan proses hukum, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine dari tersangka OUdan hasilnya positif menggunakan narkotika.

“untuk saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi menjadi tahanan kepolisan, namun sudah menjadi tahanan kejaksaan yang bakal diusulkan menjadi tahanan kejaksaan ketika yang bersangkutan mulai disidangkan,”tutup Kasat Narkoba Polres Jayawijaya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya