Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

WAMENA – Mahasiswa asal Kabupaten Nduga yang berada di kota studi Wamena dan keluarga empat korban penembakan dan mutilasi meminta agar enam pelaku yang akan mengikiuti sidang dengan agenda Putusan diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga harus dihukum dengan hukuman mati.

Ketua Himpunan Mahasiswa Nduga di Wamena Enggipilik Kogoya menyatakan kasus penembakan dan mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika terhadap korban, Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, Lemaniol Nirigi yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI aktif dan empat warga sipil sebagai pelaku yang membunuh dan memutilasi korban.

“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.

Enggipilik mengaku tindakan-tindakan kekerasaan yang terus dipelihara, dirawat, dan dilanjutkan merupakan bagian dari proses pembiaran yang dilakukan oleh negara. Sebelumnya enam terdakwa prajurit tentara aktif dari kesatuan Datasemen makas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo telah diputus bersalah oleh pengadilan militer.

“Tiga diantaranya divonis seumur hidup yakni pratu Rahmat Amin Sese, Robertus Putra Clinsman, dan Mayor Inf. Helmanto Fransikus Dhaki. Serta dua pratu dan praka lainya di vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat,” pungkas Enggipilik

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Memancing

Mahasiswa dan keluarga korban juga mendesak majelis hakim banding pengadilan Tinggi militer III Surabaya agar tinjau ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dahki, karena tidak sesuai dengan gelar perkara dan fakta persidangan.

“Mayor Helamnto Fransikus Dahki merupakan otak yang mengatur perencanaan kasus mutilasi bersama lainnya dan wajib diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” bebernya

Ia juga menjelaskan jika pada 24 Januari 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah memvonis Mayor Inf. Helmanto dengan hukuman Penjara Seumur hidup dan pemecatan. Kemudian Mayor Inf. Helmanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya. Banding ini telah telah diterima dan diputus majelis hakim banding pengadilan militer tinggi III Surabaya pada 12 April 2023.

“Putusan banding itu telah membatalkan putusan pidana penjara seumur hidup. Dan mengurangi pidana penjara menjadi 15 tahun dan pemecatan. Hal ini dinilai telah melecehkan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat Papua pada umumnya.” jelasnya

Ia menilai peran seorang mayor dalam kasus ini sangat aktif dalam merencanakan semua aksi. Selanjutnya pada awal mei lalu (4/5/2023), Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Mimika telah menuntut terdakwa sipil atas nama RMH (Roy Marten Howay) APL (Andre Pudjianto Lee), DU (Dul Uman) dan RF (Rafles Laksana) dituntut penjara seumur hidup pada persidangan yang telah digelar di pengadilan Negeri Kota Timika kelas II.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Divonis 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh 

“Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dan serta turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dauhulu merampas nyawa orang lain Susuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1).” pungkasnya

Ia menambahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak berlangsungnya persidangan sipil banyak perlakukan berbeda atau diskriminasi terhadap keluarga korban di Pengadilan Negeri Timika. Tidak seperti biasanya hampir semua anggota keluarga korban mendapatkan pemeriksaan yang ketat oleh aparat keamanan Polres Mimika.

Pihaknya juga meminta bahwa Proses putusan harus sesuai dengan tuntutan JPU Nomor:  7/Pid./B/2023/PN.Tim, Terdakwa I Andre Pujianto Lee, II Dul Uman, III Rafrles Lasaka dan termasuk Roy Marthen Howay . Sesuai pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan primair dengan tuntutan Seumur Hidup. (jo/wen)

WAMENA – Mahasiswa asal Kabupaten Nduga yang berada di kota studi Wamena dan keluarga empat korban penembakan dan mutilasi meminta agar enam pelaku yang akan mengikiuti sidang dengan agenda Putusan diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga harus dihukum dengan hukuman mati.

Ketua Himpunan Mahasiswa Nduga di Wamena Enggipilik Kogoya menyatakan kasus penembakan dan mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika terhadap korban, Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, Lemaniol Nirigi yang dilakukan oleh enam oknum anggota TNI aktif dan empat warga sipil sebagai pelaku yang membunuh dan memutilasi korban.

“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.

Enggipilik mengaku tindakan-tindakan kekerasaan yang terus dipelihara, dirawat, dan dilanjutkan merupakan bagian dari proses pembiaran yang dilakukan oleh negara. Sebelumnya enam terdakwa prajurit tentara aktif dari kesatuan Datasemen makas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo telah diputus bersalah oleh pengadilan militer.

“Tiga diantaranya divonis seumur hidup yakni pratu Rahmat Amin Sese, Robertus Putra Clinsman, dan Mayor Inf. Helmanto Fransikus Dhaki. Serta dua pratu dan praka lainya di vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat,” pungkas Enggipilik

Baca Juga :  Angka Penyebaran Covid Turun, Tetap Disiplin Prokes

Mahasiswa dan keluarga korban juga mendesak majelis hakim banding pengadilan Tinggi militer III Surabaya agar tinjau ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dahki, karena tidak sesuai dengan gelar perkara dan fakta persidangan.

“Mayor Helamnto Fransikus Dahki merupakan otak yang mengatur perencanaan kasus mutilasi bersama lainnya dan wajib diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” bebernya

Ia juga menjelaskan jika pada 24 Januari 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah memvonis Mayor Inf. Helmanto dengan hukuman Penjara Seumur hidup dan pemecatan. Kemudian Mayor Inf. Helmanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya. Banding ini telah telah diterima dan diputus majelis hakim banding pengadilan militer tinggi III Surabaya pada 12 April 2023.

“Putusan banding itu telah membatalkan putusan pidana penjara seumur hidup. Dan mengurangi pidana penjara menjadi 15 tahun dan pemecatan. Hal ini dinilai telah melecehkan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat Papua pada umumnya.” jelasnya

Ia menilai peran seorang mayor dalam kasus ini sangat aktif dalam merencanakan semua aksi. Selanjutnya pada awal mei lalu (4/5/2023), Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Mimika telah menuntut terdakwa sipil atas nama RMH (Roy Marten Howay) APL (Andre Pudjianto Lee), DU (Dul Uman) dan RF (Rafles Laksana) dituntut penjara seumur hidup pada persidangan yang telah digelar di pengadilan Negeri Kota Timika kelas II.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Divonis 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh 

“Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dan serta turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dauhulu merampas nyawa orang lain Susuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1).” pungkasnya

Ia menambahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak berlangsungnya persidangan sipil banyak perlakukan berbeda atau diskriminasi terhadap keluarga korban di Pengadilan Negeri Timika. Tidak seperti biasanya hampir semua anggota keluarga korban mendapatkan pemeriksaan yang ketat oleh aparat keamanan Polres Mimika.

Pihaknya juga meminta bahwa Proses putusan harus sesuai dengan tuntutan JPU Nomor:  7/Pid./B/2023/PN.Tim, Terdakwa I Andre Pujianto Lee, II Dul Uman, III Rafrles Lasaka dan termasuk Roy Marthen Howay . Sesuai pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan primair dengan tuntutan Seumur Hidup. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya