Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kejaksaan Agung Usut 6.601 Kasus Korupsi Selama 2023, Selamatkan Rp 29,9 T

JAKARTA-Kasus-kasus korupsi masih menodai perjalanan 2023. Sepanjang tahun itu, ada ribuan kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum termasuk kasus dugaan korupsi yang diusut jajaran KPK dan kepolisian.

Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung mulai awal sampai akhir 2023. ”Sepanjang 2023, JAM Pidsus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 29.983.884.854.798,” ungkap dia kemarin (1/1).

Baca Juga :  Jaksa Agung Sebutkan 10 Area Rawan Korupsi yang Merugikan Negara

Bukan hanya dalam pecahan rupiah, JAM Pidsus Kejagung juga mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai USD 5,3 juta; SGD 364,2 ribu; RM 52,6 ribu; 24 ribu won; dan 56 pfennig Jerman. Berdasar data dari JAM Pidsus Kejagung, total ada 6.601 perkara dugaan korupsi yang mereka tangani pada 2023.

Sebanyak 1.699 di antara ribuan perkara tersebut sudah sampai pada tahap eksekusi putusan. Lalu, 1.674 perkara masih diselidiki, 1.462 perkara masuk tahap penyidikan, serta 1.766 perkara sudah penuntutan.

Korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret nama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate adalah salah satu perkara besar yang ditangani JAM Pidsus Kejagung.

Baca Juga :  KPK Amankan Uang Hingga Emas Batangan dari Rumah Lukas Enembe

Selain dugaan korupsi, Ketut mengungkapkan bahwa JAM Pidsus Kejagung turut menangani kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai. ”Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan TPPU sebesar Rp 14.034.076.735,” jelasnya.

JAKARTA-Kasus-kasus korupsi masih menodai perjalanan 2023. Sepanjang tahun itu, ada ribuan kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum termasuk kasus dugaan korupsi yang diusut jajaran KPK dan kepolisian.

Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung mulai awal sampai akhir 2023. ”Sepanjang 2023, JAM Pidsus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 29.983.884.854.798,” ungkap dia kemarin (1/1).

Baca Juga :  Paus Serukan Gencatan Senjata Israel-Hamas dan Pelepasan Sandera

Bukan hanya dalam pecahan rupiah, JAM Pidsus Kejagung juga mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai USD 5,3 juta; SGD 364,2 ribu; RM 52,6 ribu; 24 ribu won; dan 56 pfennig Jerman. Berdasar data dari JAM Pidsus Kejagung, total ada 6.601 perkara dugaan korupsi yang mereka tangani pada 2023.

Sebanyak 1.699 di antara ribuan perkara tersebut sudah sampai pada tahap eksekusi putusan. Lalu, 1.674 perkara masih diselidiki, 1.462 perkara masuk tahap penyidikan, serta 1.766 perkara sudah penuntutan.

Korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret nama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate adalah salah satu perkara besar yang ditangani JAM Pidsus Kejagung.

Baca Juga :  BP3OKP Dorong Hadirkan  Training Center di Papua Selatan   

Selain dugaan korupsi, Ketut mengungkapkan bahwa JAM Pidsus Kejagung turut menangani kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai. ”Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan TPPU sebesar Rp 14.034.076.735,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya