MERAUKE – Kasus pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Rawa Sari Distrik Malind Merauke bernama Marijem (72) pada Minggu 10 Maret 2024 lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut tak lain suaminya sendiri berinisiak K (70). Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah penyidik Polres Merauke berkolaborasi dengan Penyidik Polsek Kurik.
‘’Setelah kita melakukan penyelidikan secara intensif akhirnya pelaku pembunuhan terhadap korban M tak lain suaminya sendiri berinisial K,’’ ungkap Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merauke, Selasa (02/04/2024).
Motif pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat pelaku sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.
Pembunuhan berawal saat tersangka selesai kerja bakti di kampung bersama warga. Kemudian pergi ke sawah memupuk padi dan mencari rumput. Kemudian disusul korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Lalu saat pelaku menaikan rumput ke atas motor, korban datang membawa kayu dengan maksud untuk mengganjal motor itu agar tidak jatuh namun saat mendekati, pelaku langsung memukul korban sehingga terjatuh.
‘’Saat terjatuh itu, pelaku secara berulang memukul korban, kemudian parang yang sebelumnya dipegang di tangan kiri kemudian memindahkan ke tangan kanan lalu mengiris leher korban. Makanya ada irisan luka di leher korban,’’ kata Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian menyeret jasad korban beberapa meter. Selanjutnya melorotkan celana korban, sebagai alibi bahwa istri pelaku tersebut menjadi korban pemerkosaan lalu dibunuh. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.
Sebelumnya pelaku melaporkan ke RT jika saat akan pulang dari sawah menemukan motor korban terparkir di TKP namun tidak menemukan korban sehingga pulang ke rumah. Sampai di rumah menunggu beberapa waktu, pelaku dan anaknya kembali ke TKP dan melakukan pencarian dan menemukan korban sudah meninggal dunia di semak-semak dengan sayatan benda taham ditemukan di kepala.
Atas perbuatannya itu, jelas Kapolres, Pelaku di jerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dnegan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos