Thursday, April 18, 2024
30.7 C
Jayapura

Puluhan Pelintas Batas Ilegal Diamankan

Danpos Camp Modern Lettu Inf Mustofa saat memberikan penjelasan kepada warga negara PNG yang melintas datang ke Indonesia secara ilegal. (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos)

MERAUKE- Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 516/CY mengamankan pelintas batas ilegal di wilayah Camp Modern. Dansatgas Yonif Mekanis 516/CY Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, SIP menilai bahwa puluhan pelintas batas yang diamankan ini merupakan salah satu tugas pokok dari Yonif 516/CY sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan.
Menurutnya, para pelintas batas dari negara tetangga masuk secara ilegal, karena tanpa disertai dokumen-dokumen resmi serta tidak adanya surat izin dari dinas keimigrasian. Jumlah pelintas batas ilegal yang diamankan tersebut sebanyak 42 orang yang berasal dari negara tetangga PNG.
“Mereka keluar masuk negara Indonesia tanpa disertai dengan surat izin dari Kantor Imigrasi,’’ jelas Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, dalam keterangan rilis tertulisnya diterima Cenderawasih Pos, Jumat (4/12).
Dikatakan, ke-42 pelintas batas ilegal yang diamankan ini berawal saat Lettu Inf Mustoha selaku Danpos Camp Modern dari Satgas Yonif Mekanis 516/CY, mendapatkan laporan tersebut dari salah satu warga. Kemudian Danpos beserta anggotanya menusuri kebenaran tentang laporan tersebut.
“Dengan bergerak secara cepat dan sigap, Danpos beserta 12 orang anggotanya berhasil mendapatkan keberadaan para pelintas batas ilegal tersebut. Ketika digali informasi ternyata mereka sudah dua hari berada di Kampung Naga Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel dengan alasan bahwa kehadiran mereka untuk melaksanakan kegiatan latihan tarian adat dalam rangka penyambutan salah satu Paslon Bupati,’’ jelasnya.
Dengan penuh ketegasan, katanya, Lettu Inf Mustoha memberikan penjelasan dan pengertian secara humanis kepada mereka yang memasuki Indonesia tanpa dokumen ataupun surat izin resmi dari Keimigrasian Indonesia. “Langkah selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Indonesia agar supaya pelintas batas ini dikembalikan ke negara asalnya dan mengurus surat izin resmi bila ingin memasuki wilayah negara Indonesia,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  2023, Pemkab Alokasikan Hibah Rp 20 Miliar ke PPS
Danpos Camp Modern Lettu Inf Mustofa saat memberikan penjelasan kepada warga negara PNG yang melintas datang ke Indonesia secara ilegal. (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos)

MERAUKE- Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 516/CY mengamankan pelintas batas ilegal di wilayah Camp Modern. Dansatgas Yonif Mekanis 516/CY Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, SIP menilai bahwa puluhan pelintas batas yang diamankan ini merupakan salah satu tugas pokok dari Yonif 516/CY sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan.
Menurutnya, para pelintas batas dari negara tetangga masuk secara ilegal, karena tanpa disertai dokumen-dokumen resmi serta tidak adanya surat izin dari dinas keimigrasian. Jumlah pelintas batas ilegal yang diamankan tersebut sebanyak 42 orang yang berasal dari negara tetangga PNG.
“Mereka keluar masuk negara Indonesia tanpa disertai dengan surat izin dari Kantor Imigrasi,’’ jelas Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, dalam keterangan rilis tertulisnya diterima Cenderawasih Pos, Jumat (4/12).
Dikatakan, ke-42 pelintas batas ilegal yang diamankan ini berawal saat Lettu Inf Mustoha selaku Danpos Camp Modern dari Satgas Yonif Mekanis 516/CY, mendapatkan laporan tersebut dari salah satu warga. Kemudian Danpos beserta anggotanya menusuri kebenaran tentang laporan tersebut.
“Dengan bergerak secara cepat dan sigap, Danpos beserta 12 orang anggotanya berhasil mendapatkan keberadaan para pelintas batas ilegal tersebut. Ketika digali informasi ternyata mereka sudah dua hari berada di Kampung Naga Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel dengan alasan bahwa kehadiran mereka untuk melaksanakan kegiatan latihan tarian adat dalam rangka penyambutan salah satu Paslon Bupati,’’ jelasnya.
Dengan penuh ketegasan, katanya, Lettu Inf Mustoha memberikan penjelasan dan pengertian secara humanis kepada mereka yang memasuki Indonesia tanpa dokumen ataupun surat izin resmi dari Keimigrasian Indonesia. “Langkah selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Indonesia agar supaya pelintas batas ini dikembalikan ke negara asalnya dan mengurus surat izin resmi bila ingin memasuki wilayah negara Indonesia,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Seluruh Peserta PYD Jalani Live In

Berita Terbaru

Artikel Lainnya