Kombes Victor menjelaskan operasi itu dilakukan untuk menekan angka kejahatan Curat, Curas, dan curanmor, serta melakukan pengungkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Papua khususnya di tiga Wilayah hukum Polres yakni Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Keerom.
Saat itu, korban dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya ke tempat kerjanya di Bandara Mopah Merauke. Aktivitas seperti ini dilakukan korban setiap paginya. Saat tiba di depan SMPN 2 Merauke, pelaku yang sedang dibonceng tiba-tiba mengayunkan parang ke arah mulut korban yang saat itu sedang dipinggir jalan. Parang itu mengenai wajah korban tepat di bagian pipi. ‘’Setelah korban terjatuh, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah korban,’’ kata Kapolres.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pengerusakan yang dilakukan terhadap kendaraan dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura itu dilakukan lantaran kesal dan kecewa karena terlambat sampai di lokasi kejadian.
Pelaku yang berinisial MY (34) diamankan Polsek KPL Jayapura karena kedapatan membawa ganja seberat 4 Kg lebih di atas kapal. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan bahwa pihaknya hingga kini sedang mendalami kasus tersebut.
Ketua AMPBPD, Yansen Previdia Kareth meminta penegak hukum tidak lengah terhadap kasus ini dan harus gerak cepat. Sebab menurutnya, situasi penggiringan opini yang dimainkan menjadi bola liar yang bisa membentuk pola pikir masyarakat Papua maupun non Papua yang kemudian menciptakan konflik.
“Untuk yang kami amankan inisial MS alias M sudah kita proses dan saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga memang masih terus kita kembangkan,” kata AKP Fajar.
Diketahui pelaku melakukan aksi tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, di saat situasi di Sekitar Ruko atau Los Pasar Entrop sedang sepi. Tak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Jatanras Polda Papua langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan pemeriksaan OB, yang bersangkitan mengakui keterlibatannya dalam transaksi senjata di Biak Numfor dan Nabire sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi MR sebagai pelaku pemasok," jelas Bayu.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani pada Selasa, 22 Oktober 2024 pagi. Kejadian pembacokan ini pun viral di media sosial. Setelah dikakikan pendalaman, polisi kemudian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Mimika.
Vina menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah dibiaya dengan cara dipanah. Dan pelakunya diperkirakan sekitar 9 orang, yang setelah kejadian itu lari ke hutan untuk menghindari penangkapan