Kejadian bermula sekitar pukul 10.35 WIT saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap seorang pelintas batas asal Papua New Guinea (PNG) berinisial SD (56), yang diketahui merupakan pegawai keuangan Pemeri
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS, mengungkapkan, kasus jambret yang berujung keributan tersebut terjadi di depan Markas Satuan Lalu Lintas Polres Merauke, Jalan Raya Mandala,
Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolo
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merauke Aipda Yober Taluba kepada wartawan mengungkapkan, pelaku
"Kami keluarga dari almarhum (Yoram Alimdam) mendesak aparat kepolisian untuk menangkap VT yang kita duga kuat aktor di balik aksi itu. Dia (VT) sekarang sementara di Biak mencoba melarikan diri," ungkap Elvis Yosua deng
Jenderal bintang dua TNI AD itu berharap semua pihak percaya pada proses yang dilakukan oleh instansinya. Yusri memastikan, Puspom TNI bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi transparansi. Dia berjanji, masyarak
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menilai penyiraman air keras terhadap aktivis HAM merupakan bentuk teror dan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih, kata dia,
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial JY dan kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara. Ia sempat dirawat di ruang ICU akibat luka bakar. Dan setelah
Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan keluarga korban Maklon (31) mengatakan korban saat ini sudah sadar, namun kondisi masih di ruangan ICU RS Bhayangkara, Kotaraja. "Korban masih dalam kritis di ruangan ICU.
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari