Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tersangka Baru Kasus BTS 4G Ditangkap

JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli (SR). Ia ditangkap, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
“Telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agumg (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Sadikin Rusli diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di kawasan Surabaya. Selanjutnya, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 3 April

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ucap Ketut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 3 November 2023.

Kejaksaan Agung menduga, Sadikin Rusli telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Sadikin Rusli disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan, Tapi Belum Ada Nama Tersangka

Sadikin Rusli merupakan tersangka ke-14 dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM); Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G.

Sumber : Jawapos
JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli (SR). Ia ditangkap, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
“Telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agumg (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Sadikin Rusli diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di kawasan Surabaya. Selanjutnya, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Gantikan Anwar Usman, Ketua MK Baru Suhartoyo Miliki Harta Rp 14,74 Miliar

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ucap Ketut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 3 November 2023.

Kejaksaan Agung menduga, Sadikin Rusli telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Sadikin Rusli disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Pastikan Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah

Sadikin Rusli merupakan tersangka ke-14 dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM); Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G.

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya