Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemerintah DOB Diingatkan Soal Pergub

JAYAPURA – Terjemahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan lembaga pelaksana kebijakan Otsus di Papua khususnya pada Bab III pasal 32 ayat 1 – 6, pemerintah diingatkan untuk tidak lalai dalam penyusunan Pergub.

Pasalnya Krisman Awi Fonataba selaku ketua partai lokal, Partai Papua Bersatu mengaku khawatir jika implementasi dari PP 106 ini tidak sejalan maka berpotensi mendapat penolakan dari pemerintah pusat. Karenanya dalam perumusan yang dilakukan oleh Kesbangpol masing – masing provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB) diharapkan bisa lebih cermat untuk mencantumkan pasal demi pasal termasuk isi dari bab per bab.

Krisman menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan lembaga pelaksana kebijakan Otsus di Papua khususnya di Bab III pasal 32 ayat 1 hingga ayat 6 yang mengatur kursi pengangkatan DPRD dan DPR Kabupaten unsur orang asli Papua dan tercantum juga pada penjelasan umum bahwa dengan tidak adanya Parpol lokal maka pemerintah mengganti dengan kursi pengangkatan di seluruh tanah Papua.

Baca Juga :  Debit Air Capai 60 Liter/Detik, Targetkan 1000 Sambungan Baru

“Jadi dari PP ini nantinya setiap provinsi akan membuat Pergub terkait kursi pengangkatan. Tapi kami ingatkan agar pihak Kesbangpol yang akan menyusun untuk lebih teliti, sebab dalam perumusan ini harus seirama sebab kalau ada provinsi yang isinya berbeda  maka sudah pasti Jakarta akan menolak,” beber Krisman Fonataba di ruang kerjanya di Jayapura, Rabu (11/10).

Pasalnya ia menyebut implementasi PP 106 turunannya ada di UU Nomor 2 tahun 2001 Bab VII. Akan tetapi disisi lain ada nilai historis dimana tahun 2019 ada sekelompok masyarakat adat melakukan Yudicial Review di MK dan hasilnya Pansus DPR RI mengadopsi hasil putusan MK Nomor 41/PU/XVII/2001 ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Ini untuk menghilangkan ketentuan ayat 1 dan ayat 2. Jadi kursi pengangkatan ini barter dari tidak adanya Parpol Lokal sehingga pemerintah  menyiapkan 420 kursi untuk seluruh Tanah Papua. “Jadi yang kami harapkan saat  lahir peraturan gubernur nanti, nomor perkara kami kemarin perlu diadopsi di mukkadimah atau menimbang sebab putusan perkara kami merupakan putusan UU yang juga telah diadopsi oleh DPR RI,” bebernya.

Baca Juga :  Pimpinan OPD dan ASN Diminta Kembali Berkantor di Mambra

Ia menyampaikan bahwa seluruh wilayah DOB perlu memasukkan nomor perkara yang pernah disengketakan di MK sebagai rujukan dan itu dituangkan di dalam Pergub masing – masing provinsi yang berkairan dengan terkait kursi pengangkatan.

“Jadi ini hanya menjadi catatan bahwa adanya kursi pengangkatan ini awal mulanya dari gugatan yang kami partai politik local yang kemudian dihapus dan diganti menjadi kursi pengangkatan. Jadi lahirnya kursi pengangkatan ini tak lepas dari perjuangan teman – teman Parpol Lokal ketika itu sehingga patut kiranya dicantumkan dalam mukadimah pergub nanti,” tutup Fonataba. (ade/tri)

JAYAPURA – Terjemahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan lembaga pelaksana kebijakan Otsus di Papua khususnya pada Bab III pasal 32 ayat 1 – 6, pemerintah diingatkan untuk tidak lalai dalam penyusunan Pergub.

Pasalnya Krisman Awi Fonataba selaku ketua partai lokal, Partai Papua Bersatu mengaku khawatir jika implementasi dari PP 106 ini tidak sejalan maka berpotensi mendapat penolakan dari pemerintah pusat. Karenanya dalam perumusan yang dilakukan oleh Kesbangpol masing – masing provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB) diharapkan bisa lebih cermat untuk mencantumkan pasal demi pasal termasuk isi dari bab per bab.

Krisman menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan lembaga pelaksana kebijakan Otsus di Papua khususnya di Bab III pasal 32 ayat 1 hingga ayat 6 yang mengatur kursi pengangkatan DPRD dan DPR Kabupaten unsur orang asli Papua dan tercantum juga pada penjelasan umum bahwa dengan tidak adanya Parpol lokal maka pemerintah mengganti dengan kursi pengangkatan di seluruh tanah Papua.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Satpol PP Gencar Razia

“Jadi dari PP ini nantinya setiap provinsi akan membuat Pergub terkait kursi pengangkatan. Tapi kami ingatkan agar pihak Kesbangpol yang akan menyusun untuk lebih teliti, sebab dalam perumusan ini harus seirama sebab kalau ada provinsi yang isinya berbeda  maka sudah pasti Jakarta akan menolak,” beber Krisman Fonataba di ruang kerjanya di Jayapura, Rabu (11/10).

Pasalnya ia menyebut implementasi PP 106 turunannya ada di UU Nomor 2 tahun 2001 Bab VII. Akan tetapi disisi lain ada nilai historis dimana tahun 2019 ada sekelompok masyarakat adat melakukan Yudicial Review di MK dan hasilnya Pansus DPR RI mengadopsi hasil putusan MK Nomor 41/PU/XVII/2001 ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Ini untuk menghilangkan ketentuan ayat 1 dan ayat 2. Jadi kursi pengangkatan ini barter dari tidak adanya Parpol Lokal sehingga pemerintah  menyiapkan 420 kursi untuk seluruh Tanah Papua. “Jadi yang kami harapkan saat  lahir peraturan gubernur nanti, nomor perkara kami kemarin perlu diadopsi di mukkadimah atau menimbang sebab putusan perkara kami merupakan putusan UU yang juga telah diadopsi oleh DPR RI,” bebernya.

Baca Juga :  Playgrup dan TK Nava  Dhammasekha Numbay Dilaunching

Ia menyampaikan bahwa seluruh wilayah DOB perlu memasukkan nomor perkara yang pernah disengketakan di MK sebagai rujukan dan itu dituangkan di dalam Pergub masing – masing provinsi yang berkairan dengan terkait kursi pengangkatan.

“Jadi ini hanya menjadi catatan bahwa adanya kursi pengangkatan ini awal mulanya dari gugatan yang kami partai politik local yang kemudian dihapus dan diganti menjadi kursi pengangkatan. Jadi lahirnya kursi pengangkatan ini tak lepas dari perjuangan teman – teman Parpol Lokal ketika itu sehingga patut kiranya dicantumkan dalam mukadimah pergub nanti,” tutup Fonataba. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya