Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Satpol PP Gencar Razia

JAYAPURA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mulai gencar melakukan sweeping,  terkait surat edaran (SE)  Walikota mengenai aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk pengaturan waktu terkait dengan izin untuk menjual petasan dan  penjualan minuman keras di wilayah Pemkot Jayapura.

   Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura,  Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun,  di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.

  “Kemarin kami sudah lakukan upaya penertiban turun langsung ke masyarakat ke lapangan dan ini merupakan perdana, tetapi kami sifatnya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

   Dia mengatakan sesuai edaran Walikota  Jayapura itu untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 18.00 WIT  sampai dengan pukul 24.00 WIT. Kemudian untuk pembatasan penjualan petasan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember sampai tanggal 27 Desember.  Sementara untuk tempat penjualan minuman keras dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam.

JAYAPURA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mulai gencar melakukan sweeping,  terkait surat edaran (SE)  Walikota mengenai aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk pengaturan waktu terkait dengan izin untuk menjual petasan dan  penjualan minuman keras di wilayah Pemkot Jayapura.

   Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura,  Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun,  di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.

  “Kemarin kami sudah lakukan upaya penertiban turun langsung ke masyarakat ke lapangan dan ini merupakan perdana, tetapi kami sifatnya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Kehadiran Honda Mitra Jayapura, Tanda Perkembangan Kota Dagang dan Jasa

   Dia mengatakan sesuai edaran Walikota  Jayapura itu untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 18.00 WIT  sampai dengan pukul 24.00 WIT. Kemudian untuk pembatasan penjualan petasan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember sampai tanggal 27 Desember.  Sementara untuk tempat penjualan minuman keras dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya