"Kalau mau tolak Otsus itu dari awal, jangan sekarang. Uangnya kamu pakai tapi aturanya kamu tolak, dana untuk pemekaran daerah otonomi baru nanti habis juga," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Sentani, Senin (9/5).
Kepada wartawan di Merauke, Elisa Kambu menegaskan bahwa usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan bukan secara tiba-tiba disampaikan namun sudah cukup lama sekira 20 tahun yang dimulai tahun 2002 lalu.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol L. Guruh Prawira Negara menyampaikan bahwa ada 1.181 personel yang terdiri dari Polri dan TNI yang akan disiapkan.
Meski demikian hingga pukul 11.20 WIT aparat keamanan masih berjaga-jaga di sejumlah titik. Mobil-mobil Polantas termasuk kendaraan truk untuk memobilisasi personel polisi terlihat disiagakan.
Juru Bicara PRP, Jefry Wenda mengatakan aksi demo yang akan dilaksanakan hari ini, tetap dilaksanakan secara damai. Bahkan peserta demo dilarang membawa senjata tajam atau mengonsumsi minuman keras.
Sejak pagi sudah terlihat, ratusan polisi itu berkumpul yang didahului dengan apel bersama dipimpin Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus Maclarimboen. "Anggota tetap berjaga untuk melakukan pengamanan," kata Fredrickus Maclarimboen, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5), pagi.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Muh Safei. AB, SE ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan rencana pengamanan sesuai dengan surat yang masuk ke Polres Jayawijaya terkait rencana aksi dari masyarakat tersebut.
Ia mengatakan, alasan mendasar dirinya mengatakan demikian karena, Orang asli Papua sedang gelisah karena jumlah orang asli Papua semakin hari semakin menurun. Dan SDM orang asli Papua belum sepenuhnya siap bersaing bebas.
Menurut dia, dengan adanya pembentukan DOB, maka seluruh roda pemerintahan akan dilakukan dengan memimpin wilayah tersebut sesuai kultur dan budaya masing-masing, bahkan pelayanan dapat menjangkau ke semua tempat yang terisolir.
Pihaknya menolak apapun bentuk aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022 itu. Karena aksi demo tersebut hanya akan menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan Kamtibmas bagi masyarakat yang ada di wilayah adat Tabi.
"Mendukung penuh rencana Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan Daerah Otonomi Baru ( DOB) Papua, yang meliputi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan" Demikian bunyi pernyataan sikap yang dibacakan oleh masyarakat adat Tabi.
Pengamat sosial politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung berpendapat bahwa aksi yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan dilakukan secara masif sulit berjalan tanpa ada pihak yang membekingi. Pihak di balik layar inilah yang perlu diusut.
Meski demikian aksi demo ini dipastikan tidak hanya dilakukan di Jayapura tetapi di sejumlah kabupaten jika melihat masifnya informasi aksi serupa di media sosial. Isunya sendiri berkaitan dengan penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) dan menolak Otsus Jilid II yang sudah berjalan saat ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait kementerian/lembaga mana yang ditugasi Presiden untuk ikut membahas ketiga RUU tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 355 mahasiswa penerima beasiswa yang tengah menempuh pendidikan di universitas yang tersebar di lima negara yakni Jepang, Kanada, Selandia Baru, Australi dan Amerika Serikat terhambat pembayaran beasiswanya lantaran dana otonomi khusus (Otsus) yang tak kunjung dicairkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Melalui rilis MRP yang d terima Cendrawasih Pos, Kamis, (21/4), Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pertemuan-pertemuan itu dimaksudkan untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua sesuai tugas dan kewenangan MRP.
"Itu adalah berkat dari Tuhan bahwa pemerintah memberikan pemekaran Papua. Ini semata-mata untuk kemajuan masyarakat Papua. Supaya semua berjalan dengan baik, dan Masyarakat sejahtera,"katanya, Rabu (20/4).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib didampingi oleh Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait beserta staff, Staff Khusus MRP Onias Wenda dan Andi Andreas Goo, Joram Wambrauw, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Saat menerima delegasi pimpinan MRP, Suharso didampingi oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Pro kontra pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua dianggap menjadi hal yang lumrah terjadi. Namun perlu diingat dan disikapi secara positif bahwa hal tersebut adalah salah satu rencana Tuhan untuk Tanah Papua.
Jhon Gobai mengatakan pada tanggal 14 April 2022 ia bersama Tokoh Masyarakat Intan Jaya, Bartol Mirip, bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun dan Kapoksi FPAN di Komisi II menyampaikan persoalan Intan Jaya.
“Pencairan dana Otsus formatnya berubah, sehingga kita harus melakukan penyesuaian, kita membutuhkan laporan realisasi capaian output dari masing -masing OPD penerima dana Otsus dan itu didorong oleh Bappeda, kalau sudah clear maka akan didorong kami dan kami akan lanjutkan ke Kementrian Keuangan sebagai syarat penyaluran,”ungkapnya Sabtu, (16/4) kemarin.
Alasannya, menurut Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, karena perumusannya tanpa mengakomodir aspirasi Masyarakat Papua sesuai Perintah Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 junto Pasal 18 huruf h dan UU Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya, untuk masalah DOP cukup Tunggu (tunggu) dan Llihat (lihat) saja, semua sudah bilang bahwa kehadiran provinsi ini adalah kemauan politik negara, bukan perjuangan para elit atau siapa-siapa, atau tim pemekaran.
Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.
Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, kondisi tersebut disebabkan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tak kunjung dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
“Pemekaran ‘top down’ yang dibuat sepihak oleh pemerintah pusat ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua,” kata Cahyo yang juga merupakan anggota Jaringan Damai Papua (JDP).
Tak ingin anak-anak mereka menderita di negeri orang akibat beasiswa dan biaya hidup yang tak kunjung dikirim pemerintah, para orang tua mendatangi kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok II, Distrik Jayapura Utara, Senin (11/4) kemarin.
Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng menyempaikan, sudah tiga kali pihaknya melakukan rapat dan rapat ketiga secara virtual dipimpin langsung Wapres Ma’ruf Amin.
Kebijakan pemerintah pusat tentang UU Otsus No. 2 Tahun 2021 berdampak pada berbagai aspek, salah satunya pendidikan. Dimana gejolak terjadi, ketika adanya putusan pemulangan mahasiswa Papua yang belajar di luar negeri oleh pemerintah. Hal ini menjadi sorotan Praktisi Hukum dan Advokat Muda Papua, Thomas Ch Syufi.
Thomas Eppe Safanpo dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (8/4) menyatakan sebagai Ketua Tim Pemekaran PPS dan atas nama seluruh masyarakat Papua Selatan menyambut gembira atas pengesahan dan penetapan dari Baleg atas rencana pemekaran 3 provinsi di Papua khususnya Provinsi Papua Selatan.
"Saya pikir lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, disini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Design Pemekaran," kata Jhon Gobai di Waena, Jumat (8/4).
"Luar biasa parlemen dan eksekutif Indonesia, karena telah membantu membatalkan dialog Papua-Jakarta dengan memaksakan pemekaran yang tak masuk akal sehat dan tak bisa dipertanggungjawabkan," katanya Wenan, di Jayapura, Jumat (8/4).
Yunus menganggap DPR RI tidak peka dalam mengambil keputusan lebih dari kepentingan elit politik dengan kondisi nyata di daerah. Ia menganggap seberapa banyak pemekaran tidak akan memberi jaminan bisa menyelesaikan masalah Papua.
"Kita bersyukur karena apa yang kita harapkan itu sudah disetujui, tiga DOB. Itu berarti untuk masa depan Papua. Kalau mulus-mulus itu tidak terlalu menarik," kata bupati Mathius Awoitauw, Jumat (8/4).
Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas mengusulkan Kabupaten Nabire masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara. "Nabire masuk Papua Utara," kata Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," kata Sturman dalam rapat Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (6/4).
Puluhan massa yang menamakan pemuda-pemudi kawasan Saereri, termasuk Organisasi Kepemudaan (OKP) mendatangi Kantor DPRD Biak Numfor, Rabu, (6/4), kemarin.
Bahkan ia menilai DPR RI sepihak dalam menerima aspirasi masyarakat Papua karena yang pro saja yang diterima. "Ironis kelihatannya hanya pihak yang mendorong pemekaran saja yang diterima, sementara aspirasi penolakan pemekaran belum diterima, ya kurang bijaksana," katanya.
Massa berhasil menduduki lingkaran Abepura hingga Jumat (1/4) sore kemarin. Hanya rencana longmarch sendiri akhirnya batal setelah massa dengan jumlah sekitar 200 orang ini hanya didudukkan di satu ruas jalan persis di depan kantor Distrik Abepura.
Aksi unjuk rasa penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Nabire berujung rusuh. Massa dan aparat keamanan terlibat baku pukul dan saling serang.
“Ada 1.000 personel yang saya siapkan, kalau kurang ya kami tambah lagi. Tidak ada aksi long march yang dilakukan hari ini. Ada banyak catatan untuk itu,” kata Kapolresta, Gustav di Mapolresta Jayapura, Kamis (31/3).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan membubarkan aksi massa terkait penolakan kebijakan pemerintah mengenai pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Mathius Awoitauw menegaskan, Kabupaten Jayapura sudah mencanangkan zona integritas kerukunan. Dimana itu melibatkan seluruh komponen, mulai dari kaum muda, perempuan, adat dan sejumlah pihak lainnya.
Murib mengatakan, melihat aksi penolakan dari masyarakat akar rumput di beberapa kabupaten terkait revisi undang-undang otonomi khusus tahun 2001 dan penolakan daerah otonomi baru sehingga pada prinsipnya MRP menolak pemekaran.
Apirasi yang diserahkan oleh Ketua Asosiasi Bupati se-Kawasan Wilayah Adat Saereri, Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Andi Suparman Agats, dan disaksikan sejumlah pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI.
"Semuanya harus kembali pada masyarakat, ya kesejahteraannya, ya kemakmurannya," tegas Moeldoko, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Kesejahteraan Wilayah Adat Saireri, Provinsi Papua, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3).
Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri
Tim Leader Papua Spatial Planning (PSP) Frans Siahaan menyampaikan, pihaknya mendukung Provinsi Papua untuk menyiapkan persyaratan teknis maupun adminstratif agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Nyatanya sampai dengan saat ini masih terdapat 7 kabupaten dan 1 kota yang belum memasukan data honorernya. Dengan demikian, pastinya Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini BKD Papua memiliki tugas ekstra untuk mengumpulkan data tersebut.
Menurut bupati Merauke 2 periode ini (1999-2010) bahwa jika ada yang menolak pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat itu merupakan hak dari masing-masing daerah dan hak ulayat di tanah Papua. Karena menurutnya, Papua sudah dibagi dalam 7 wilayah Adat dimana untuk Provinsi Papua ada 5 wilayah adat.
"Kami dari Pemuda Tabi akan berdiri di depan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan bersama Asosiasi Bupati dan Walikota se-Tanah Tabi untuk pemekaran. Kami akan mendorong terus ini hingga pemekaran terwujud," kata Alberth Yohanes Manggo kepada sejumlah wartawan di Sentani, Sabtu (19/3).
“Hal itu harus dicatat oleh pemerintah pusat dan para elit di Papua. Pemekaran yang didesak itu kesalahannya ada di para elit politik Orang Asli Papua. Kalau orang Jakarta itu pihak kedua . Menurut pandangan MRP, itu salah para elit politik, para Bupati,” kata Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis, (17/3).
Prof Batlazar Kambuaya, pimpinan senat Universitas Cenderawasih yang juga sempat menjadi Rektor dan Menteri di masa Presiden SBY ini menyampaikan jika ada pemikiran mengenai pemekaran, meski dikaji dengan baik.
Tujuan pembangunan, kata Yonas, adalah untuk masyarakat sehingga sudah sepatutnya mereka dilibatkan untuk didengarkan apa yang menjadi keinginan. Dari aspirasi tersebut apakah mendukung DOB atau menolak DOB barulah dilakukan penyusunan kebijakan.
“Pro kontra memang ada tetapi disini negara hadir untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan perlindungan kepada masyarakat Papua. DOB ini hadir dalam rangka menciptakan pembangunan yang lebih baik lagi di tanah Papua. Oleh sebab itu, kita menyikapinya dengan positif dan kita ambil manfaat dari dilaksanaanya DOB tersebut,” tambahnya.
Ia meminta para kepala daerah di Papua agar fokus untuk melayani masyarakat ketimbang sibuk dengan pemekaran. Dikatakan hal yang perlu dipahami oleh para kepala daerah di Papua bahwa, pemekaran tanpa diperjuangakan pun akan dimekarkan, karena hal tersebut adalah kepentingan negara dengan banyak pertimbangan.
Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Tokoh Adat, Yosef Korwa, SH kepada salah satu anggota Komisi II DPR RI yang juga adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Kamarudin Watubun, SH,MH, di Paray, Sabtu (12/3).
Dari pantauan Cenderawasih Pos, aksi demo damai ini diawali dari kantor Sekretariat PPS di Jalan Ahmad Yani. Masyarakat adat Animha dengan tertib melakukan long march menuju gedung DPRD Merauke. Dalam aksinya, massa terlihat membawa dua spanduk yang bertuliskan “Masyarakat Adat Animha Mendukung Sepenuhnya Pemekaran Provinsi Papua Selatan”.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., selaku ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi menegaskan, pemekaran daerah otonomi baru merupakan satu kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menjawab persoalan dasar Papua, mulai dari keterlambatan dalam pembangunan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Anggota DPRD Jayawijaya, Yustinus Asso, S.Sos., menyatakan setelah mendapat aspirasi dari masyarakat Lapago yang melakukan aksi demo, anggota dewan yang menerima massa telah menyusun dan sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri. Sebab aksi yang dilakukan kemarin adalah jeritan dan harapan rakyat.
“Mulai Senin depan, kami mulai masuk dalam masa sidang ketiga periode 2022 ini. Kita akan membahas, mudah-mudahan selesai di bulan Mei dan Juni. Dimana, sudah ada undang-undang yang menjadi dasar pembentukan 3 provinsi di sini (Papua, red) termasuk Papua Selatan,” jelas Doli Tandjung kepada awak media di Merauke, Kamis (10/3).
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Yan melihat aksi para mahasiswa sangat wajar dan berdasar hukum. Karena diatur dalam amanat pasal 76 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dari pertemuan ini Yunus menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat di Papua terus menyuarakan penolakan DOB dan pemerintah pusat harus melihat persoalan ini secara keseluruhan. Yunus menyatakan jangan mengambil kesimpulan hanya karena bertemu satu kelompok atau satu dua tokoh karena jika terjadi konflik maka yang akan menghadapi adalah pemerintah di Papua termasuk DPRP. Bukan dihadapi pemerintah pusat.
“Yang disampaikan para pendemo tadi adalah soal penolakan DOB dan meminta DPR segera membuka dialog terbuka dan mengundang elemen masyarakat termasuk mahasiswa. Ini harus dilakukan secara terbuka kemudian ditindaklanjuti ke Jakarta,” kata Jhon usai menemui pendemo, Selasa (8/3).
Sesuai dengan jadwal Mahkamah Konstitusi untuk menggelar sidang lanjutan keempat terkait perkara Nomor 47/ PU - XIX/2021 tentang pengujian materiil undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, pemerintah provinsi Papua melalu saksi fakta mengakui bahwa perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2021 dinilai tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Papua dan tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua.
Pelaksanaan otonomi khusus Papua memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah Provinsi Papua akui penyerapan Otsus di Papua terserap dengan baik bagi masyarakat di Papua, tidak selamanya Otsus tidak berhasil. Hanya sekarang masyarakat perlu jeli dan megakui sudah merasakan pembangunan yang dibiayai dengan dana Otsus, baik sektor pendidikan, kesehatan, infratrutkur maupun ekonomi kerakyatan.
Pemerintah Provinsi Papua akui adanya perubahan UU Otsus, maka ke depan akan dilakukan pembahasan tematik, antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Sekda kab/kota serta para pejabatnya.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi mengakui bahwa tahun 2021 ini setelah dana otsus banyak terpotong, maka pelayanan kesehatan di Distrik Nanggro Trikora sudah tidak ada.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) mengharapkan agar pencairan dana Otsus terakhir tahun 2021 dapat terserap dengan baik.
Pemerintah Provinsi Papua, akui dengan adanya perubahan UU Otsus, maka kedepannya akan dilakukan pembahasan tematik, antar Pemerintah Provinsi Papua bersama Sekda Kab/Kota serta para pejabatnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menyediakan penyediaan dana Otsus terakhir tahun 2021 dapat diserap dengan baik.
Penyaluran dana Otsus Papua selama ini terlihat aman dan baik-baik saja. Namun di balik itu dengan waktu kucuran yang dilakukan setiap akhir tahun, dikatakan hanya memberi PR baru bagi pemerintah. Mengingat dana ratusan miliar harus segera diserap dengan batas waktu yang cukup singkat.
Perubahan UU Otonomi Khusus sudah disepakati ada masa transisional 2022-2023. Terkait hal tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menjelaskan, perubahan ini dianggap penting, agar setiap kab/kota bisa siasati anggarannya. Itu juga sudah disepakati bersama ada masa transisional 2022-2023.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menjelaskan, dengan adanya perubahan UU Otsus, maka secara otomatis pembagian anggaran untuk kab/kota jauh lebih besar dari Provinsi Papua.
Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan buku tersebut adalah untuk menjawab tanggapan masyarakat dan semua pihak, terkait Otsus tidak berhasil.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua mengakui realisasi Otsus Papua tahun 2021 sudah capai 80%. Sisanya menunggu pencairan dana Otsus tahap terakhir.