Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Perlu Diubah

Poksus Beri Catatan Soal Penyaluran Dana Otsus yang Selalu Diakhir Tahun

JAYAPURA-Penyaluran dana Otsus Papua selama ini terlihat  aman dan baik-baik saja. Namun di balik itu dengan waktu kucuran yang dilakukan setiap akhir tahun, dikatakan hanya memberi PR baru bagi pemerintah. Mengingat  dana ratusan miliar harus segera diserap dengan batas waktu yang cukup singkat.

Ini diyakini tidak maksimal dan akhirnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Mekanisme penyaluran dana Otsus ini   dianggap perlu  diubah agar nilai manfaat dan penyerapannya bisa lebih optimal.

Ini disampaikan anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Nusi, yang melihat bahwa pemerintah pusat perlu mengubah mekanisme penyaluran dana Otsus Papua.

Selama ini mekanisme penyalurannya dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan dalam tiga tahap. Namun mekanisme itu dianggap tidak efektif. Sebab saat pencairan dana Otsus pada akhir tahun tidak maksimal. “Undang-Undang (UU) Otsus telah menerapkan aturan yang baru tapi bila dana Otsus selalu cair akhir tahun seperti biasa. itu sama saja kita mengulangi kesalahan yang sama,” kata Yonas Nusi kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/12).

Baca Juga :  Lima Orang Oknum Anggota TNI Penyerang Polres Bakal Diproses

Ia mengatakan kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan kebijakan yang memihak  dalam mendorong percepatan pembangunan di Papua. Papua sendiri ikut berkontribusi memberikan pendapatan negara lewat potensi sumber daya alam.

Poksus sendiri mengevaluasi bahwa selama ini pencairan dan pemanfaatan dana Otsus dirasa kurang tepat karena cukup sering dicairkan pada bulan September yang sudah barang tentu menyulitkan pengguna angaran untuk melakukan penyerapan.

Yonas meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa membijaki agar dana Otsus Papua dicairkan pada awal tahun. Jika ini dilakukan maka pemanfaatnnya lebih maksimal dan bisa diukur dengan target.

Yonas berharap paling lambat bisa ditransfer pada Maret sehingga penyerapan bisa lebih baik. “Jangan dikasi diakhir tahun. Sebab ini seperti modus agar dana ini kembali ke kas daerah dan Papua dianggap tidak mampu memanfaatkan kucuran dana padahal uang ini turun juga lambat dan terkesan pemeintah yang tidak becus,” sindirnya.

Baca Juga :  4 DOB Di Papua dan Papua Barat Mulai Di Evaluasi Kemendagri

Selain itu, Yonas berpendapat bahwa Bank Papua sebaiknya dijadikan bank devisa agar tidak dititipkan ke bank lain lagi. “Saya pikir Presiden Jokowi perlu mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun. Kami meyakini pembangunan tiap tahun tidak maksimal karena memang baru diturunkan akhir tahun dan dampaknya pada pekerjaan  di lapangan dan serapannya,” tutupnya. (ade/nat)

Poksus Beri Catatan Soal Penyaluran Dana Otsus yang Selalu Diakhir Tahun

JAYAPURA-Penyaluran dana Otsus Papua selama ini terlihat  aman dan baik-baik saja. Namun di balik itu dengan waktu kucuran yang dilakukan setiap akhir tahun, dikatakan hanya memberi PR baru bagi pemerintah. Mengingat  dana ratusan miliar harus segera diserap dengan batas waktu yang cukup singkat.

Ini diyakini tidak maksimal dan akhirnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Mekanisme penyaluran dana Otsus ini   dianggap perlu  diubah agar nilai manfaat dan penyerapannya bisa lebih optimal.

Ini disampaikan anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Nusi, yang melihat bahwa pemerintah pusat perlu mengubah mekanisme penyaluran dana Otsus Papua.

Selama ini mekanisme penyalurannya dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan dalam tiga tahap. Namun mekanisme itu dianggap tidak efektif. Sebab saat pencairan dana Otsus pada akhir tahun tidak maksimal. “Undang-Undang (UU) Otsus telah menerapkan aturan yang baru tapi bila dana Otsus selalu cair akhir tahun seperti biasa. itu sama saja kita mengulangi kesalahan yang sama,” kata Yonas Nusi kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/12).

Baca Juga :  Lima Pelajar Sindikat Pencurian di BTN Abepura Diringkus

Ia mengatakan kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan kebijakan yang memihak  dalam mendorong percepatan pembangunan di Papua. Papua sendiri ikut berkontribusi memberikan pendapatan negara lewat potensi sumber daya alam.

Poksus sendiri mengevaluasi bahwa selama ini pencairan dan pemanfaatan dana Otsus dirasa kurang tepat karena cukup sering dicairkan pada bulan September yang sudah barang tentu menyulitkan pengguna angaran untuk melakukan penyerapan.

Yonas meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa membijaki agar dana Otsus Papua dicairkan pada awal tahun. Jika ini dilakukan maka pemanfaatnnya lebih maksimal dan bisa diukur dengan target.

Yonas berharap paling lambat bisa ditransfer pada Maret sehingga penyerapan bisa lebih baik. “Jangan dikasi diakhir tahun. Sebab ini seperti modus agar dana ini kembali ke kas daerah dan Papua dianggap tidak mampu memanfaatkan kucuran dana padahal uang ini turun juga lambat dan terkesan pemeintah yang tidak becus,” sindirnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Pembentukan 3 DOB Wujud Perhatian Pemerintah

Selain itu, Yonas berpendapat bahwa Bank Papua sebaiknya dijadikan bank devisa agar tidak dititipkan ke bank lain lagi. “Saya pikir Presiden Jokowi perlu mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun. Kami meyakini pembangunan tiap tahun tidak maksimal karena memang baru diturunkan akhir tahun dan dampaknya pada pekerjaan  di lapangan dan serapannya,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya