Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bukan Otsus yang Tidak Berhasil

Pemprov Papua Launching Buku Mengungkap Fakta Pembangunan Papua

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan rapat terbatas bersama Gubernur Provinsi Papua, bersama para bupati, wali kota serta para asisten, staf ahli gubernur, pimpinan OPD dan juga Sekda kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus dilakukan launching buku ‘Mengungkap Fakta Pembangunan Papua (Rekam Jejak Implementasi Otsus 2002-2020’ yang dilakukan di Sasana Krida, Ruang Lukas Enembe Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan buku tersebut adalah untuk menjawab tanggapan masyarakat dan semua pihak, terkait Otsus tidak berhasil.

“Saya mau sampaikan di sini bahwa, yang sebenarnya bukan Otsus yang tidak berhasil, melainkan orangnya yang tidak berhasil. Artinya uang sudah ada sejak 2002-2021. Oleh sebab itu melalui peluncuran buku ini, kita ingin mengungkap apa sih benar Otsus itu tidak berhasil atau berhasil di Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (9/12) kemarin.

Di tempat yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menjelaskan, tujuan dari rapat tersebut adalah untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Otsus, pasca penetapan Undang-Undang RIU Nomor 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021 dan PP 107 2021.

Baca Juga :  DPRP Agendakan Temui Presiden

“Dengan demikian diharapkan pelaksanaannya bisa lebih efektif. Dalam arahan Gubernur Papua, ada lima hal yang dinilai sangat penting yakni dengan perubahan UU 21 Tahun 2021 dan UU 2 Tahun 2021 serta PP 106 tentang kewenangan, dan PP 107 tentang pengelolaan keuangan maka semua kita harus siap untuk mengimplementasikan hal tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos.

Diakuinya, dengan perubahan yang terjadi, ada kewenangan-kewenangan yang tadinya menjadi kewenangan provinsi sekarang menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Untuk itu, pastinya semua pihak harus menyesuaikan.

Menurutnya, perubahan ini dianggap penting, agar setiap kabupaten dan kota bisa memanfaatkan anggarannya. Terkait hal ini juga sudah disepakati bersama ada masa transisional 2022-2023.

“Yang mana secara bertahap kita akan melakukan penyesuaian, sehingga tidak ada dampak terhadap proses pembelajaran di tingkat SMA dan SMK. Selain itu, keberlanjutan beasiswa bagi anak-anak Papua baik di dalam negeri dan luar negeri, dengan para bupati telah sepakat bahwa kita akan mengolah kembali datanya. Kita akan pastikan bahwa siapa sekolah di mana, berasal dari kabupaten/kota masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga :  KSAD Langsung Minta Maaf

Musaad juga mengakui bahwa dengan perubahan regulasi yang baru, maka masing-masing kabupaten/kota memiliki bagian yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Termasuk di dalamnya adalah KPS (Kartu Papua Sejahtera).

Bahkan menurutnya, ke depannya nanti tidak ada lagi urusan bersama, yang ada hanya kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota. Karena dana Otsus untuk provinsi nantinya dipakai untuk membiayai kewenangan-kewenangan provinsi, sementara yang diberikan di kabupaten/kota dipakai untuk kewenangan di masing-masing kabupaten/kota.

“Dengan peraturan yang baru, segala sesuatu menjadi tegas. Tidak ada lagi urusan bersama, gabungan dan  tanggung jawab bersama, akan tetapi semuanya sudah menjadi jelas mana tanggung jawab kabupaten/kota dan mana tanggung jawab provinsi,” pungkasnya.(ana/nat)

Pemprov Papua Launching Buku Mengungkap Fakta Pembangunan Papua

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan rapat terbatas bersama Gubernur Provinsi Papua, bersama para bupati, wali kota serta para asisten, staf ahli gubernur, pimpinan OPD dan juga Sekda kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus dilakukan launching buku ‘Mengungkap Fakta Pembangunan Papua (Rekam Jejak Implementasi Otsus 2002-2020’ yang dilakukan di Sasana Krida, Ruang Lukas Enembe Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan buku tersebut adalah untuk menjawab tanggapan masyarakat dan semua pihak, terkait Otsus tidak berhasil.

“Saya mau sampaikan di sini bahwa, yang sebenarnya bukan Otsus yang tidak berhasil, melainkan orangnya yang tidak berhasil. Artinya uang sudah ada sejak 2002-2021. Oleh sebab itu melalui peluncuran buku ini, kita ingin mengungkap apa sih benar Otsus itu tidak berhasil atau berhasil di Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (9/12) kemarin.

Di tempat yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menjelaskan, tujuan dari rapat tersebut adalah untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Otsus, pasca penetapan Undang-Undang RIU Nomor 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021 dan PP 107 2021.

Baca Juga :  Boaz dan Tipa Tulis Buku

“Dengan demikian diharapkan pelaksanaannya bisa lebih efektif. Dalam arahan Gubernur Papua, ada lima hal yang dinilai sangat penting yakni dengan perubahan UU 21 Tahun 2021 dan UU 2 Tahun 2021 serta PP 106 tentang kewenangan, dan PP 107 tentang pengelolaan keuangan maka semua kita harus siap untuk mengimplementasikan hal tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos.

Diakuinya, dengan perubahan yang terjadi, ada kewenangan-kewenangan yang tadinya menjadi kewenangan provinsi sekarang menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Untuk itu, pastinya semua pihak harus menyesuaikan.

Menurutnya, perubahan ini dianggap penting, agar setiap kabupaten dan kota bisa memanfaatkan anggarannya. Terkait hal ini juga sudah disepakati bersama ada masa transisional 2022-2023.

“Yang mana secara bertahap kita akan melakukan penyesuaian, sehingga tidak ada dampak terhadap proses pembelajaran di tingkat SMA dan SMK. Selain itu, keberlanjutan beasiswa bagi anak-anak Papua baik di dalam negeri dan luar negeri, dengan para bupati telah sepakat bahwa kita akan mengolah kembali datanya. Kita akan pastikan bahwa siapa sekolah di mana, berasal dari kabupaten/kota masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelonggaran Jumlah Penumpang Angkutan, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

Musaad juga mengakui bahwa dengan perubahan regulasi yang baru, maka masing-masing kabupaten/kota memiliki bagian yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Termasuk di dalamnya adalah KPS (Kartu Papua Sejahtera).

Bahkan menurutnya, ke depannya nanti tidak ada lagi urusan bersama, yang ada hanya kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota. Karena dana Otsus untuk provinsi nantinya dipakai untuk membiayai kewenangan-kewenangan provinsi, sementara yang diberikan di kabupaten/kota dipakai untuk kewenangan di masing-masing kabupaten/kota.

“Dengan peraturan yang baru, segala sesuatu menjadi tegas. Tidak ada lagi urusan bersama, gabungan dan  tanggung jawab bersama, akan tetapi semuanya sudah menjadi jelas mana tanggung jawab kabupaten/kota dan mana tanggung jawab provinsi,” pungkasnya.(ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya