Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

DPR Papua Sampaikan Aspirasi Penolakan DOB ke Baleg DPR RI

JAYAPURA-Aspirasi penolakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua yang disampaikan ke DPR Papua, telah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4).

“Kami menghargai rakyat Papua dari beberapa wilayah adat dengan konsisten menyampaikan ke DPRP terkait penolakan pemekaran  dan kami sebagai lembaga rakyat DPR Papua melakukan pembentukan Bamus. Jadi aspirasi yang sudah tiba  di meja DPR Papua dan itu aspirasi utuh langsung kami sampaikan ke DPR RI,” ungkap salah satu anggota DPR Papua Nioluen Kotouki melalui telepon selulernya, kemarin (13/4)

Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Berperan Sebagai Ayah Maria, Ulang Adegan Sebanyak Tiga Kali

“Maka bagi kaum intelektual di Papua agar bisa memberikan informasi yang tetap agar tidak ada gesekan di masyarakat,” sambungnya.

Sebagai mandat  rakyat, dirinya dan anggota DPR Papua lainya juga akan melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab soal ini. “Kami masih punya jadwal bertemu pimpinan Komisi II DPR RI. Jika diizinkan, kami akan bertemu dan sampaikan ke Mendagri juga. Sebagai tugas DPR, ini kami sampaikan dari aspirasi masyarakat. Untuk itu, Baleg harus bisa terima aspirasi 80 persen masyarakat Papua yang menolak pemekaran dan meski ada juga aspirasi dari wilayah Saireri meminta pemekaran,” ujarnya

Dia mengatakan dari hasil tadi, pada prinsipnya Baleg DPR RI menyampaikan bahwa proses ini telah ada di Komisi II. Untuk itu, DPR Papua juga diarahkan ke Komisi II.

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan

“Maka kami akan lanjut ke Komisi II lagi. Jadi paripurna sebagai hak inisiatif DPR RI, RUU dan kajian draf itu mereka lakukan harmonisasi dan sekarang mereka sampaikan sebagai hak inisiatif DPR RI. Tahapan berikut mereka akan ajukan ke Presiden dan ini masih dalam proses. Kami juga harap harus dilanjutkan ke DPR RI, tapi ke Mendagri, kami akan antar,” tutupnya. (oel/nat)

JAYAPURA-Aspirasi penolakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua yang disampaikan ke DPR Papua, telah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4).

“Kami menghargai rakyat Papua dari beberapa wilayah adat dengan konsisten menyampaikan ke DPRP terkait penolakan pemekaran  dan kami sebagai lembaga rakyat DPR Papua melakukan pembentukan Bamus. Jadi aspirasi yang sudah tiba  di meja DPR Papua dan itu aspirasi utuh langsung kami sampaikan ke DPR RI,” ungkap salah satu anggota DPR Papua Nioluen Kotouki melalui telepon selulernya, kemarin (13/4)

Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Janji Teruskan Aspirasi ke Presiden

“Maka bagi kaum intelektual di Papua agar bisa memberikan informasi yang tetap agar tidak ada gesekan di masyarakat,” sambungnya.

Sebagai mandat  rakyat, dirinya dan anggota DPR Papua lainya juga akan melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab soal ini. “Kami masih punya jadwal bertemu pimpinan Komisi II DPR RI. Jika diizinkan, kami akan bertemu dan sampaikan ke Mendagri juga. Sebagai tugas DPR, ini kami sampaikan dari aspirasi masyarakat. Untuk itu, Baleg harus bisa terima aspirasi 80 persen masyarakat Papua yang menolak pemekaran dan meski ada juga aspirasi dari wilayah Saireri meminta pemekaran,” ujarnya

Dia mengatakan dari hasil tadi, pada prinsipnya Baleg DPR RI menyampaikan bahwa proses ini telah ada di Komisi II. Untuk itu, DPR Papua juga diarahkan ke Komisi II.

Baca Juga :  Ternyata yang Gugur di Nduga Empat Prajurit

“Maka kami akan lanjut ke Komisi II lagi. Jadi paripurna sebagai hak inisiatif DPR RI, RUU dan kajian draf itu mereka lakukan harmonisasi dan sekarang mereka sampaikan sebagai hak inisiatif DPR RI. Tahapan berikut mereka akan ajukan ke Presiden dan ini masih dalam proses. Kami juga harap harus dilanjutkan ke DPR RI, tapi ke Mendagri, kami akan antar,” tutupnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya