Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Anggota Baleg DPR RI Sarankan RDPU Sebelum Pembagian Wilayah DOB Papua

JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut,” kata Sturman dalam rapat Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (6/4).

Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI. Sturman menegaskan bahwa anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya berdasarkan dari apa yang diketahui.

“Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar,” kata Sturman menegaskan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Dinilai Pentingkan Pemekaran

Ia juga mengungkapkan Bupati Nabire juga menyurat untuk meminta melakukan audiensi dengan pimpinan. Bahkan, Sturman menyarankan untuk melakukan kunjungan kerja sebelum memutuskan pembagian wilayah. “Sejarah mencatat pada saat Pemerintah membagi wilayah di Papua, masyarakat tidak serta-merta menerima,” ungkap anggota Komisi I itu.

Beberapa persoalan yang muncul dalam rapat panitia kerja itu, di antaranya penamaan provinsi DOB, apakah menggunakan nama adat dan kesukuan atau menggunakan penamaan administratif sesuai UU Otsus.

Selain itu, penempatan wilayah Kabupaten Nabire, apakah masuk ke Provinsi Papua Utara atau masuk ke Provinsi Papua Tengah.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua, yakni Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca Juga :  DOB Aspirasi Masyarakat Jalan Menuju Kesejahteraan Papua

Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Nabire. Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut,” kata Sturman dalam rapat Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (6/4).

Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI. Sturman menegaskan bahwa anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya berdasarkan dari apa yang diketahui.

“Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar,” kata Sturman menegaskan.

Baca Juga :  Resmikan 3 Provinsi DOB Papua, Tito: Ini Tanggal dan Hari Bagus Mudah

Ia juga mengungkapkan Bupati Nabire juga menyurat untuk meminta melakukan audiensi dengan pimpinan. Bahkan, Sturman menyarankan untuk melakukan kunjungan kerja sebelum memutuskan pembagian wilayah. “Sejarah mencatat pada saat Pemerintah membagi wilayah di Papua, masyarakat tidak serta-merta menerima,” ungkap anggota Komisi I itu.

Beberapa persoalan yang muncul dalam rapat panitia kerja itu, di antaranya penamaan provinsi DOB, apakah menggunakan nama adat dan kesukuan atau menggunakan penamaan administratif sesuai UU Otsus.

Selain itu, penempatan wilayah Kabupaten Nabire, apakah masuk ke Provinsi Papua Utara atau masuk ke Provinsi Papua Tengah.

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua, yakni Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Dinilai Pentingkan Pemekaran

Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Nabire. Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya