Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Setujui RUU DOB Papua, Bupati Mathius Apresiasi Baleg DPR RI

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

“Kita bersyukur karena apa yang kita harapkan itu sudah disetujui,  tiga DOB. Itu berarti untuk masa depan Papua. Kalau mulus-mulus itu tidak terlalu menarik,” kata bupati Mathius Awoitauw, Jumat (8/4).

Dia mengakui terkait dengan daerah otonomi baru Papua ini memang menjadi polemik, karena ada pro dan kontra di kalangan masyarakat Papua.  Namun menurutnya  itu merupakan hal yang biasa dan wajar. “Karena menuju  sesuatu yang baik itu harus ada perdebatan, harus ada pro kontra, itu penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemarin, Wapres RI Tinjau Operasi Katarak dan Bibir Sumbing di RSUD Mimika

Dia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Otsus sebenarnya melindungi dan menjamin berapapun provinsi yang dibentuk. Namun yang paling penting adalah, lahirnya Undang-Undang Otsus itu semangat kepapuaan itu harus tetap terjaga.

“Kita harus bersatu di situ. Inikan hanya batas administrasi saja, pemerintahan, dia tidak merubah semangat ke Papuaan.  Apalagi yang kita bicarakan hal hak masyarakat adat,” ujarnya.

Untuk itu semangat kepapuaan ini harus tetap terjaga, di wilayah daerah otonomi baru tersebut. Mulai dari Animha, Lapago, Meepago, Saireri dan Tabi. “Karena undang-undang itu sudah membatasi dan memberi ruang untuk dikelola sebaik mungkin,” ungkapnya.

Bupati Mathius mengatakan, upaya pemekaran DOB baru ini dilakukan oleh pemerintah untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di Papua. Besarnya wilayah Papua, menjadi salah satu kendala besar untuk mempercepat progres pembangunan pemerintah. Pemekaran DOB ini nantinya mampu memberikan pengaruh besar terhadap pemberdayaan secara ekonomi terhadap masyarakat di Papua.

Baca Juga :  Meminta Klarifikasi Pernyataan Bupati Merauke

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI sebelumnya  menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Hal itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4). (roy/nat)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

“Kita bersyukur karena apa yang kita harapkan itu sudah disetujui,  tiga DOB. Itu berarti untuk masa depan Papua. Kalau mulus-mulus itu tidak terlalu menarik,” kata bupati Mathius Awoitauw, Jumat (8/4).

Dia mengakui terkait dengan daerah otonomi baru Papua ini memang menjadi polemik, karena ada pro dan kontra di kalangan masyarakat Papua.  Namun menurutnya  itu merupakan hal yang biasa dan wajar. “Karena menuju  sesuatu yang baik itu harus ada perdebatan, harus ada pro kontra, itu penting,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buang Hajat, Pendulang Tewas Diterkam Buaya

Dia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Otsus sebenarnya melindungi dan menjamin berapapun provinsi yang dibentuk. Namun yang paling penting adalah, lahirnya Undang-Undang Otsus itu semangat kepapuaan itu harus tetap terjaga.

“Kita harus bersatu di situ. Inikan hanya batas administrasi saja, pemerintahan, dia tidak merubah semangat ke Papuaan.  Apalagi yang kita bicarakan hal hak masyarakat adat,” ujarnya.

Untuk itu semangat kepapuaan ini harus tetap terjaga, di wilayah daerah otonomi baru tersebut. Mulai dari Animha, Lapago, Meepago, Saireri dan Tabi. “Karena undang-undang itu sudah membatasi dan memberi ruang untuk dikelola sebaik mungkin,” ungkapnya.

Bupati Mathius mengatakan, upaya pemekaran DOB baru ini dilakukan oleh pemerintah untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di Papua. Besarnya wilayah Papua, menjadi salah satu kendala besar untuk mempercepat progres pembangunan pemerintah. Pemekaran DOB ini nantinya mampu memberikan pengaruh besar terhadap pemberdayaan secara ekonomi terhadap masyarakat di Papua.

Baca Juga :  Oknum TNI Berulah Lagi, Diduga Memerkosa

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI sebelumnya  menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Hal itu terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4). (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya