Namun sikap Majelis Rakyat Papua Selatan sudah sangat jelas menolak dengan tegas. ‘’Karena kami fokus untuk melihat kesejahteraan orang asli Papua. Dan bagi kami MRP, bagaimana keberhasilan Otsus Papua itu,’’ jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak menentang program transmigrasi itu, namun pemerintah pusat perlu melakukan kajian terkait dengan kebermanfaatannya bagi orang asli Papua. Karena dengan mendatangkan penduduk lain dari luar Papua ke wilayah Papua hanya menambah persoalan dan tidak menyelesaikan akar persoalan dan kesenjangan yang terjadi dan dialami oleh orang asli Papua saat ini.
“Karena kita sudah memperoleh surat dari karyawan Moker yang sudah ada sekitar 8000 (orang-red) itu sudah menyampaikan surat resmi kepada kami MRP sehingga hari ini saya sampaikan bahwa seharusnya kita sudah selesaikan beberapa bulan yang lalu tapi karena banyak agenda yang padat dan kita tidak bisa selesaikan sehingga kita jadwalkan untuk di bulan besok,” kata Ketua MRP Provinsi Papua Tengah
Menangapi terkait dengan hal itu, Ketua MAjelis Rakyat Papua (MRP), Nerlince Wamuar Rollo, mengaku bangga dan senang, serta menyampaikan ucapan terimakasih kepada presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah memberikan kepercayaan untuk orang Papua terlibat dalam sistem.
Ramses ingin semua berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan riak - riak. Lalu bagi yang memang tidak lolos diminta legowo dan mencermati apa saja penyebabnya. Ini disampaikan Ramses usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol dan unsur terkait
"Beberapa hari ini kami turun ke masyarakat untuk menyerap asipirasi soal DPRK, kami menerima sejumlah aspirasi, bahwa seluruh tahapan pengangkatan DPRK tidak sesuai aturan, untuk itu kami minta dibatalkan," tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda
Max Abner mengatakan dalam proses perekrutan DPRK ditemukan banyak kejanggalan, namun ia tidak menyebutkan namanya secara detail. Seharusnya kata Max Abner dalam perekrutan DPRK itu harus melibatkan MRP sebagai lembaga representasi kultural dan keaslian orang asli Papua (OAP).
Nerlince menjelaskan bahwa sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Danlantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, mengatakan Prajurit TNI sebagai pilar pertahanan negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Seperti di Daerah Pengangkatan I, salah satu peserta yang lolos seleksi administrasi punya hubungan hukum dengan partai politik. Berdasarkan aturan, anggota/pengurus partai politik dilarang ikut dalam seleksi DPRK.
Kurang lebih sebanyak 13 anggota DPR Papua akan meninggalkan gedung terhormat itu pada 31 Oktober mendatang. Tampak hadir dalam acara itu, PJ Gubernur Papua, Remes Limbong, ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua.
“Jangan seperti macan ompong yang terlihat sibuk pada moment tertentu. MRP harus menjadi leading sektor dalam menjembatani aspirasi suksesnya kepemimpinan di tanah Papua. Mendorong lahirnya produk-produk regulasi yang berpihak kepada OAP,” kata Yakobus
Penyerahan hasil putusan yang terlebih dahulu diplenokan MRP Papua Selatan itu diserahkan langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu didampingi Pansus Pilkada MRP Papua Selatan diterima Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.
Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon kepala daerah tersebut diserahkan oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, didampingi, Wakil Ketua I Pdt. Robert Josias Horik, Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, dan Ketua Pansus Pilkada 2024, Izak R Hikoyabi. Para pimpinan juga didampingi sejumlah anggota MRP lainnya.
Max mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua ini adalah salah satu syarat utama bagi calon-calon untuk lolos mencalonkan diri.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan jika melihat kembali regulasi undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada penanganan KPU dalam setiap substansi tidak mengatur kewenangan KPU untuk menguji, yang mengatur keaslian orang Papua diatur dalam undang -undang otonomi khusus nonor 21 tahun 2001 berubah menjadi nomo 22 tahun 2021
"Kami turun sesuai data dari Kota Jatapura, Biak Numfor, Kepualuan Yapen dan Mappi," kata Nerlince. MRP telah melakukan ferivikasi vaktual dari kedua bacalon dengan berbagai pertimbangan. Untuk itu berharap, apa yang nantinya dilakukan diperuntukan untuk bersama-sama menjaga dan melindungi hak kesulungan orang asli Papua.
Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi menyatakan uji kelayakan itu sebenarnya sudah dilakukan oleh MRP Papua Pegunungan, hanya saja dalam kegiatan ini pihaknya memberikan pandangan karena banyak keraguan dari masyarakat maka MRP Papua Pegunungan melakukan cara seperti memberikan ruang bagi pada para bakal calon untuk melakukan pemaparan visi dan misi dengan bahasa ibu.
Terkait dengan pleno verifikasi semua dokumen dari para calon, Steve mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Termasuk pengumuman hasil kesehatan yang sudah diterima KPU dari pihak RSUD Jayapura empat hari lalu.
Ketua Tim validasi faktual keaslian orang asli Papua untuk calon Gubernur, Benhur Tomi Mano, Reimon Mai, mengungkapkan dari hasil verifikasi, Benhur Tomi Mano memenuhi syarat.
Pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian orang asli Papua (OAP), dari Majelis Rakyat Papua (MRP) menjadi penting bagi bakal calon kepala daerah Gubernur Papua yang akan betarung di Pilkada November mendatang.
Majelis Rakyat Papua Papua Selatan (Papsel) telah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap para bakal pasangan calon gubernur dan wkail gubernur Papua Selatan terkait dengan surat pernyataan keaslian Papua dan surat pengakuan.
“Jika MRP tidak berikan rekomendasi itu yang jadi masalah, dan dengan waktu yang singkat rekomendasi MRP tersebut apakah bisa kita abaikan atau harus ganti pasangan,” kata Steve.
Ketua Pokja Adat MRP itu mengatakan bahwa pihaknya telah memprogramkan untuk pemetahan komunal terhadap hutan adat yang ada di provinsi Papua. Tujuan dientuknya pemetaan itu adalah agar masyarakat yang mempunyai hutan harus mendapatkan asas manfaat. Karena ada masyarakat yang keberlangsungan hidupnya dari hutan itu sendiri.
“Dokumen yang kami serahkan ke MRP bagian dari tindak lanjut pendaftaran kemarin, kita serahkan ke MRP untuk kemudian diverifikasi faktual di lapangan,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai penyerahan dokumen di Kantor MRP, Jumat (30/8).
Penyerahan dokumen ini dilakukan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze diterima Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu disaksikan Pansus MRP Papua selatan yang akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Penyerahan dokumen ke MRP ini setelah KPU Provinsi Papua Selatan menutup pendaftaran Bapaslon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
‘’Kita minta kalau memungkin untuk aktivitas itu ditunda dulu. Pemerintah provinsi maupun kabupaten wajib memberikan sosialisasi terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Aktivitas itu ditunda dulu.
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menjelaskan, mengingat sistem penerimaan CPNS kini berlaku secara online maka pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah harus ada perlakuan khusus terhadap OAP terkait sistem penerimaan tersebut.
Agustinus meminta kepada seluruh masyarakat agar menjadikan Pilkada ini sebagai momentum yang tepat untuk memilih kepala daerah yang jujur, amanah dan bisa dipercaya, serta dapat membangun Papua menjadi lebih baik.
Untuk mendukung hak-hak OAP dalam penerimaan CPNS, MRP mengambil komitmen memberikan surat rekomendasi kepada OAP dengan harapan, kuota 80 persen untuk OAP benar-benar terwujud.
Usulan penganggaran itu kata Izak bisa direspon Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang mendatangi langsung kantor MRP. Dan menurut Ramses ini dianggap penting, sebab jika tidak melakukan tugas tersebut bisa bertentangan.
Ia mengatakan dari usulan tersebut, MRP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi keaslian atau faktual terhadap dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) dari para calon kepala daerah nantinya. Kemudian kata Izak, dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (2), juga diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
Terkait dengan Juknis ini, kata Steve, tanggal 22 Agustus pihaknya bakal lakukan pertemuan dengan MRP membahas pencalonan. Kemudian penandatanganan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Dalam hal penolakan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Kimahima dan Makleo, Damianus Katayu mnejelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat Kimahima dan Makleo.
Werenfridus Kahol menjelaskan, salah satu tugas yang diberikan negara terhadap MRP adalah memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Sehingga saatnya MRP Papua Selatan turun ke masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak dari masyarakat adat.
Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).
Sekretaris MRP, Bentar Mano menyampaikan bahwa ada sejumlah perencanaan yang disiapkan untuk menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan meubelair.
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Paskalis Imadawa mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II MRP PPS yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Adat.
Meski diakui tidak mudah untuk merubah undang – undang, namun menurut Yunus Wonda, apa yang dilakukan MRP saat ini akan menjadi pembahasan pada 5 atau 10 tahun mendatang. Yunus berpendapat meski agak sulit diterapkan tahun ini namun tetap harus disuarakan.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan pokja perempuan MRP sangat memahami isu dari hulu hingga hilir terkait permasalahan perempuan dan anak yang ada di tanah Papua.
"Kami harus mendukung dengan mengalokasikan dana otonomi khusus untuk program rekrutmen yang dilakukan Polda Papua, karena perekrutan akan dilakukan hingga tahun 2028 hingga seluruhnya berjumlah 10.000 personel bintara," harap Izak Hikoyabi.
Nerlince menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah presiden yang paling banyak berkunjung ke Papua dan tak sedikit yang bertanya kenapa presiden sering ke Papua. Dari catatan ini akhirnya Nerlince sampaikan biarlah di akhir perjalanan sebagai kepala negara ada satu kebijakan yang menjadi kado bagi semua yakni kepala daerah dan wakilnya berstatus OAP.
Nelince lantas meminta agar partai – partai tidak memanfaatkan ini sebagai momen aji mumpung. “Untuk Parpol kami berharap tidak membebani para calon dengan mahar yang tinggi sebab dengan mahar terkadang akan berdampak pada kinerja dari kepala daerah.
Untuk diketahui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dijadwalkan akan berkunjung ke Sorong Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka kunjungan kerja peluncuran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Dalam rilis yang diterima koran ini, Tujuan MRP Se-Wilayah Papua menemui ketua MPR RI yakni meminta dukungan agar ada perubahan dan penambahan pada pasal 20 UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
Aspirasi tersebut disampaikan saat bertemu Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5). Pertemuan ini dihadiri Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan anggota lainnya.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST,K SIK menyatakan menyatakan dari hasil oleh TKP dapat terungkap jika CU menurunkan 4 unit komputer bersama dengan speker aktif itu dengan mengguakan tangga, linggis dan kampak yang didapatkan di kantor tersebut, komputer itu berada di lantai II dan lantai I.
Oleh karena itu, tugas dan wewenang MRP sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Diharapkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah dan legislatif atau dewan bisa menerima aspirasi apa yang telah didapatkan MRP saat menjaring aspirasi masyarakat.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di tanah Papua (Gubernur /Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) wajib Orang Asli Papua (OAP).
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST, K, SIK membenarkan adanya pencurian dikantor MRP Papua Pegunugan yang dilakukan oleh Pelaku CU yang merupakan oknum anggota Satpol PP di Provinsi Papua Pegunugan bersama rekannya NL.
Nerlincemenjelaskan bahwa dari hasil diskusi yang dilakukan ternyata tak sedikit Casis yang gugur pada aspek kesehatan. Ada yang buta warna dan kondisi fisik yang tidak masuk kategori. MRP sendiri belum bisa berbuat banyak namun memastikan akan terus mengawal aspirasi para Casis tersebut.
Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar Rollo, mengungkapkan bahwa bahwa calon kepala daerah, Kabupaten/Kota harus harus Orang Asli Papua. Khusus untuk Kota Jayapura, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota harus orang Port Numbay asli.
Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.
Tak hanya soal perencanaan, juga dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang anmggarannya bersumber dari dana Otsus tersebut akan dimonitor langsung oleh pimpinan dan anggopta MRPS.
Kordinator sekaligus orang tua dari salah satu Casis, Lewi Aninam menyampaikan keluhannya terkait kejanggalan pemeriksaan kesehatan (Rikes) dan Psikologi tes (Psiko tes) terhadap anaknya yang mengikuti tes Polisi.
Koordinator Asosiasi MRP Propinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, Pihaknya mewakili masyarakat Papua berterima kasih pada pemerintah pusat seandainya dapat menjawab otonomi khusus jilid 2 bila berhasil dilaksanakannya, dan jangan sampai otonomi khusus mengalami kemunduran seperti 20 tahun yang lalu.
Diskusi ini dilakukan di Jakarta karena menurut John seluruh keputusan negara diambil dan diputuskan di Jakarta sehingga ia mencoba mendengatkan isu ini langsung ke Jakarta. Ini sekaligus membangun koordinasi dengan para pihak di Jakarta untuk sama – sama mengawal aspirasi tersebut.
“Kendati kami sudah mengajukan anggaran kepada pemerintah, namun kita juga memahami dengan kondisi keuangan kita saat ini. Soal anggaran kita tetap mengikuti ketersediaan dana, kita tidak bisa memaksa pemerintah dengan kondisi keuangan kita,” ucapnya.
Agustinus Anggaibak mengatakan, hadirnya UU Otsus di Tanah Papua sesungguhnya memiliki manfaat yang baik bagi orang asli Papua (OAP). Namun, kekhususan itu sering tidak berjalan.
"Dalam memperjuangkan Hak-hak Dasar orang asli papua yang belum terakomodir dalam Undang-undang otonomi Khusus dipandang perlu melakukan penyamaan persepsi, untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan perubahan dan diperjuangkan secara bersama-sama ke Pemerintah Pusat," ungkap Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak di Mimika, Kamis (25/4) kemarin.
Nerlince menyampaikan, sesuai dengan undangan MRP tertera, Selasa (23/4) membahas berbagai macam agenda seperti, yang pertama mengenai isu-isu yang berkembang di Papua dan di kota Jayapura, kemudian yang kedua tentang keuangan MRP, dan yang ke tiga tentang kerja siklis. Nerlince menegaskan ASN harus kerja sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada dalam MRP.
Bahkan selain anggaran kondisi kantor juga belum mendukung untuk digunakan bekerja. Kursi dan meja di masing – masing ruangan belum disiapkan. Ia khawatir jika persoalan ini tidak disikapi maka ada banyak agenda ataupun program yang bakal terganggu atau batal dilakukan. Iapun mengusulkan penambahan anggaran dengan nominal sekitar Rp 54 miliar.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Damianus Katayu ditemui media ini disela-sela launching Pekan Olahraga Pel;ajar Provinsi Papua Selatan mengungkapkan bahwa soal keaslian calon gubernur dan wakil gubernur tersebut ada 9 point yang telah dihasilkan Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua baru-baru ini.
Menurut Nerlince, bahwa MRP Papua telah membentuk tim kerja, Dia menjelaskan dengan adanya tim kerja ini setiap aspirasi yang masuk di lembaga ini akan ditindak lanjuti oleh MRP dan dikerjakan oleh tim kerja.
Dalam aksi tersebut para pendemo membawa empat buah spanduk putih berukuran 1x3 meter yang berisi tuntuan mereka. Dalam aksi demo ini mereka meminta Presiden RI menerbitkan Perpu tentang calon kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Sekretaris MRP Provinsi Papua pegunungan Lince Kogoya, SIP menyatakan setelah dilanting dan mempersiapkan alat kelengkapan dalam lembaga ini, kini 42 Anggota MRP Papua pegunungan harus mulai untuk turun kelapangan selama seminggu ini untuk mensosialisasikan apa yang menjadi tugas dan fungsi utama dari lembaga ini harus disampaikan kepada masyarakat.
Mereka menyampaikan hasil tes calon perwira yang ternyata belum sesuai harapan. Dikatakan Aipda Charles Ansaka bahwa dari tes ini ada kuota OAP berjumlah 186 orang yang disiapkan namun dari hasil ternyata kuota 100 orang diisi OAP dan 86 adalah non OAP.
Kelima anggota MRP tersebut yaitu ketua Pokja Adat, Raimond May sebagai ketua tim, Benny Sweny dari Pokja Agama, Olivia Pikindu dari Pokja Agama, Naomi Romi Sumel Pokja Perempuan dan Ustad Payage dari Pokja Agama.
“Untuk Pemilu kali ini, biarkan anak anak negeri ini memenuhi parlemen parlemen di seluruh tanah Papua, biarkanlah mereka menentukan nasib orang Papua di atas tanah ini,” tandasnya.
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), hal ini dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando, Wanggai, S.IP, M.A.P menyatakan saat ini Provinsi Papua Pegunungan memasuki babak baru lantaran telah melengkapi struktur organissi dari MRP Pegunungan yang merupakan sebuah lembaga representasi kultural, lembaga yang menjadi simbol, roh bagi Otsus.
Pelaporan resmi ini disampaikan ke Polda Papua, Kamis (1/2) yang dipimpin langsung Pastor Paroki, St Fransiscus APO, Paul Tumayang Tangdilintin OFM didampingi senior Katholik Carolus Bolly. “Kami menganggap komentar Pak Ismail di Whastapp menghina dan melukai perasaan umat Katholik sehingga kami minta ini ditanggapi cepat agar tidak kemana-mana,” kata Melianus Asso, Ketua Pemuda Katholik Komda Papua usai melapor.
Dia menjelaskan penetapan Pimpinan lembaga kultur itu dilakukan melalui rapat pleno, yang digelar pada Kamis (25/1). Dimana selain pleno penetapan ketua definitif, juga dilakukan pleno penetapan wakil ketua 1 yang dijabat oleh Robert Horik, Waket, Max Apner Ohee.
Kedatangan Forum Adat Bersama Malind Anim Kabupaten Merauke itu untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan pernyataan terkait dengan surat penolakan pelantikan terhadap Ketua MRP Papua Selatan periopde 2023-2028 Damianus Katayu beberapa waktu lalu.
Wakil Mentri dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, SH, MH menyatakan kalau ada keluhan dari masyarakat anggota MRP ini menjadi jembatan agar keluhan tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan Anggota MRP tidak melaksanakan tugas di Ibukota Provinsi tapi di wilayah yang diwakili masing –masing dalam lembaga itu.
“Pelantikan anggota MRP ini sekalugus sebagai kado natal, karena ini merupakan agenda terakhir dalam melakukan pelantikan MRP di 6 Provinsi yang ada di Tanah Papua dan Papua Pegunungan paling akhir, banyak yang menginginkan untuk ada dalam lembaga ini namun yang dilantik saat ini adalah orang yang terseleksi,”ungkapnya Selasa (19/12) di Wamena.
Masing-masing Surat yang akan dikirim ke 6 MRP itu yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan. Dimana dalam surat tersebut berisi penolakan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan berasal dari wilayah adat di mana 6 provinsi itu berada.
Lembaga yang memperjuangkan kultur, budaya serta kesulungan orang asli Papua. Jangan menyimpang dari marwah tersebut mengingat pastinya aka nada catatan yang diberikan. Kapolda Papua Irjend Pol Mathius Fakhiri juga meminta untuk siapapun bisa menghormati apa yang diputus pemerintah.
Komitmen anggota MRP sebagai representasi kultur masyarakat Papua, baik dari adat, perempuan dan perwakilan kelompok agama, untuk menjaring aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua diragukan.
Ia menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat sebab apa yang dilakukan Ribka Haluk selama ini mencerminkan keberanian seorang perempuan memimpin dan menjalankan pemerintahan di awal. Tugas Ribka dikatakan tak hanya membahas soal MRP tetapi juga menyiapkan pemerintahan termasuk agenda besar soal Pemilu.
Dimana Pendiri Majelis Muslim Papua, Thaha Muhammad Alhamid, mengatakan apa yang dilakukan oleh Mendagri dalam hal tidak mengakomodir unsur Islam sebagai perwakilan anggota MRP merupakan bentuk ketidakpengakuan negara terhadap keberadaan orang islam di Papua.
Plt Sekretaris MRP Dr. Drs. Hans Y. Hamadi, M. Si menyampaikan, usai dilantik mereka (Anggota MRP-red) akan berada di hotel untuk beberapa hari kedepan. “Di sana (Hotel-red) akan dilakukan pemilihan ketua sementara, sampai dengan mereka memilih ketua MRP definitif yang nanti kita lantik seperti ini,” ucap Yan kepada Cenderawasih Pos, usai acara pelantikan, Selasa (7/11).
Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Dibagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.
"Wamendagri lakukan pelantikan anggota MRP Papua masa jabatan 2023 -2028 dan sejauh ini tidak ada kontra atau penolakan dari masyarakat,"ucapnya kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Jayapura, Selasa (7/11).
Asisten I Setda Provinsi Papua Pegunungan sekaligus Ketua Timsel MRPP Drs. Wasuok Demianus Siep, mengakui jika untuk penetapan dan pelantikan anggota MRPP masih menunggu pemerintah pusat sebab dari Pemprov Papua Pegunungan sudah memasukan data tersebut dalam aplikasi.
Jika dihitung waktu masa jabatan terakhir hingga kini maka hampir satu tahun setelah pada 27 November 2022 lalu seluruh keanggotaan MRP dinyatakan berakhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena akan berdampak pada tingkat koordinasi antar lembaga baik MRP – DPR Papua maupun MRP dan eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan pastor Administrator pada konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Keuskupan Timika, jalan Cendrawasih SP2, Kabupaten Mimika, Senin (25/9).
Dia mengaku sudah hampir 4 bulan ini pihaknya tidak bersuara, berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian terkait dengan hak-hak mereka. Tetapi sampai dengan 4 bulan ini hak-hak anggota yang sudah purna tugas belum dibayarkan.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Joel Betuel Agaki Wanda berharap dengan kewenangan M Ridwan sebagai Penjabat Gubernur Papua, maka bisa segera dan tegas menindaklanjuti penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua yang saat ini membutuhkan penyelesaian secepatnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sarmi Paulus Rorey, SE, M.Si kepada Cenderawasih Pos mengungkapkan pihaknya telah melakukan sesuai dengan tahapan atau prosedur yang ada.
Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua 2023-2028 memberikan penegasan kepada masyarakat dan juga masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil penetapan calon anggota MRP yang saat ini sedang menanti pelantikan.
Sebelumnya, puluhan orang yang terdiri dari para Ondoafi Tanah Tabi dan Saireri menolak secara tegas hasil seleksi anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028. Penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan Perdasi No. 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP berdasarkan wilayah adat masing-masing suku keadaerahan.
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, masing masing perwakilan menyampaikan unek unek mereka dihadapan Plh Gubernur dan Plh Sekda Derek Hegemur termasuk Ketua Pansel.
Komponen masyarakat adat Saireri dengan tegas menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai sengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyarakat, bagian satu keanggotaan.
Seruan penolakan disampaikan para kepala suku, ondoafi dan masyarakat adat di depan halaman Kantor Gubernur Papua, Kamis (27/7). Tidak hanya itu, mereka juga memasang spanduk di pelataran Kantor Gubernur dengan berbagai tulisan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ali Ridwan Patty, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut. "Yang menjadi pertanyaan kami terkait dengan surat dari Kemendagri tentang penyampaian kembali berkas usulan pengesahan calon terpilih.
Doliana Yakadewa selaku Aktivis Jaker Tiki HAM Perempuan Papua mengatakan, mestinya pemilihan anggota MRP dari unsur agama itu, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan daerah, seperti sinode yang berkedudukanya di Tanah Papua, berusia minimal 50 tahun dalam pelayanannya.