Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Panpil dan Panwas Sepakat Penetapan Calon MRP Sudah Sesuai Mekanisme

JAYAPURA-Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua 2023-2028 memberikan penegasan kepada masyarakat dan juga masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil penetapan calon  anggota MRP yang saat ini sedang menanti pelantikan.

“Mencermati dinamika politik yang terjadi di tengah masyarakat di Provinsi Papua, terkait hasil pemilihan dan Penetapan Daftar Calon Anggota Terpilih dan Daftar Calon Anggota Tetap Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Periode 2023-2028, serta hasil verifiksi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/7337/Set tanggal 3 Juli 2023 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap dokumen Calon Terpilih Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023- 2028, maka selaku Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas memandang perlu melakukan Klarifikasi terhadap beberapa hal yang menjadi objek perdebatan,” kata ketua panpil MRP Dr. Septinus Saa, Senin (7/8).

   Dia menjelaskan, Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi Papua dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Tingkat Provinsi dan Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota, melaksanakan tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.

Baca Juga :  Delapan Distrik Zona Hijau, 1 Distrik Zona Kuning

   Selanjutnya dilakukan tahapan pemilihan dari tingkat  Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan. Kemudian pemilihan tahap Kedua di Tingkat Gabungan Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan. Kemudian panpil dan panwas juga telah melakukan beberapa tahapan dan proses pemilihan sampai  pada hasil pemilihan.

   Hasil pemilihan ini kemudian oleh pemprov Papua  menyampaikan hasil pemilihan beserta dokumen Calon Terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Pemerintah Provinsi Papua menerima hasil verifikasi dokumen calon terpilih dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selanjutnya mengeluarkan Pengumuman tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Dokumen Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028,”jelasnya.

    Terkait hal ini, pihaknya menyimpulkan, Panitia Pemilihan Provinsi Papua telah melaksanakan tahapan Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, bahwa Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur Terhitung sejak tanggal 18 April 2023 sampai saat ini sudah kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) hari kerja belum ada pengesahan atau diterbitkannya Keputusan Menten Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023-2028 serta peresmiannya.

Baca Juga :  Pembangunan Intrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Mulai Nampak

    “Anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan mewakili wilayah pemilihan dan tidak mewakili Kabupaten/Kota. Bahwa landasan sosiologis untuk Wakil Agama Anggota MRP dipandang betsifat universal, sehingga kehadirannya sebagai perekat dan penyeimbang terhadap unsur Adat dan unsur Perempuan. Maka proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan tidak dibatasi dan atau terikat oleh Wilayah Adat yang ada,” ujarnya.

   Karena itu, Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, bahwa untuk mekanisme penggantian Calon Terpilih yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat, dilakukan berdasarkan nomor urut pada Wilayah Pemilihan yang sama sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Calon Tetap Panpil dan Panwas telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, sehingga hasil yang disampaikan kepada Pemerintah sudah final sesuai ketentuan perundang undangan.

   “Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, dapat menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua 2023-2028 memberikan penegasan kepada masyarakat dan juga masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil penetapan calon  anggota MRP yang saat ini sedang menanti pelantikan.

“Mencermati dinamika politik yang terjadi di tengah masyarakat di Provinsi Papua, terkait hasil pemilihan dan Penetapan Daftar Calon Anggota Terpilih dan Daftar Calon Anggota Tetap Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Periode 2023-2028, serta hasil verifiksi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/7337/Set tanggal 3 Juli 2023 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap dokumen Calon Terpilih Anggota MRP Provinsi Papua Periode 2023- 2028, maka selaku Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas memandang perlu melakukan Klarifikasi terhadap beberapa hal yang menjadi objek perdebatan,” kata ketua panpil MRP Dr. Septinus Saa, Senin (7/8).

   Dia menjelaskan, Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi Papua dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Tingkat Provinsi dan Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota, melaksanakan tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.

Baca Juga :  Saatnya warga Harus Mandiri Lakukan Perekaman

   Selanjutnya dilakukan tahapan pemilihan dari tingkat  Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan. Kemudian pemilihan tahap Kedua di Tingkat Gabungan Kabupaten/Kota, untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan. Kemudian panpil dan panwas juga telah melakukan beberapa tahapan dan proses pemilihan sampai  pada hasil pemilihan.

   Hasil pemilihan ini kemudian oleh pemprov Papua  menyampaikan hasil pemilihan beserta dokumen Calon Terpilih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Pemerintah Provinsi Papua menerima hasil verifikasi dokumen calon terpilih dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selanjutnya mengeluarkan Pengumuman tentang Pengumuman Hasil Verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Dokumen Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028,”jelasnya.

    Terkait hal ini, pihaknya menyimpulkan, Panitia Pemilihan Provinsi Papua telah melaksanakan tahapan Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, bahwa Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur Terhitung sejak tanggal 18 April 2023 sampai saat ini sudah kurang lebih 73 (tujuh puluh tiga) hari kerja belum ada pengesahan atau diterbitkannya Keputusan Menten Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023-2028 serta peresmiannya.

Baca Juga :  Waropen dan Intan Jaya Masuk Level 1

    “Anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan mewakili wilayah pemilihan dan tidak mewakili Kabupaten/Kota. Bahwa landasan sosiologis untuk Wakil Agama Anggota MRP dipandang betsifat universal, sehingga kehadirannya sebagai perekat dan penyeimbang terhadap unsur Adat dan unsur Perempuan. Maka proses perekrutan yang dilakukan oleh lembaga keagamaan tidak dibatasi dan atau terikat oleh Wilayah Adat yang ada,” ujarnya.

   Karena itu, Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, bahwa untuk mekanisme penggantian Calon Terpilih yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat, dilakukan berdasarkan nomor urut pada Wilayah Pemilihan yang sama sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Calon Tetap Panpil dan Panwas telah melaksanakan seluruh tahapan dan proses pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, sehingga hasil yang disampaikan kepada Pemerintah sudah final sesuai ketentuan perundang undangan.

   “Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, dapat menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya