Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Launching Aturan Baru Membuat SIM

KEEROM – Polres Keerom launching aturan baru materi ujian praktek SIM (Surat Izin Mengemudi). Perubahan tersebut kini berbentuk sirkuit dan lebih mudah dari sebelumnya.

  Launching aturan baru materi ujian praktek SIM ini dibuka langsung oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Lantas Polres Keerom AKP Kasrun dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Keerom, Senin (7/9).

Kapolres Keerom menjelaskan,  launching aturan baru ini yang semula berbentuk angka delapan dan zig-zag, kini menjadi bentuk sirkuit yang lebih mudah untuk dipraktekan masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Jadi bentuk materi praktek SIM ini yang awalnya angka delapan dan zig-zag kini diubah menjadi sirkuit dengan bentuk yang lebih diperlebar, dengan bentuk U dan S , sehingga memudahkan masyarakat yang ingin praktek membuat SIM,” ungkap Kapolres Keerom dalam rilisnya yang diterima oleh Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Pemilihan Duta Wisata, 20 Orang Putra/Putri Terbaik Keerom Bersaing di Final

Aturan tersebut pun mulai diberlakukan setelah resmi diluncurkan pada hari Senin (7/9) kemarin.”Kini setelah dilaksanakan launching aturan baru, Sat Lantas Polres Keerom mulai menerapkan aturan itu kepada masyarakat yang ingin membuat SIM di Polres Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)

KEEROM – Polres Keerom launching aturan baru materi ujian praktek SIM (Surat Izin Mengemudi). Perubahan tersebut kini berbentuk sirkuit dan lebih mudah dari sebelumnya.

  Launching aturan baru materi ujian praktek SIM ini dibuka langsung oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Lantas Polres Keerom AKP Kasrun dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Keerom, Senin (7/9).

Kapolres Keerom menjelaskan,  launching aturan baru ini yang semula berbentuk angka delapan dan zig-zag, kini menjadi bentuk sirkuit yang lebih mudah untuk dipraktekan masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Jadi bentuk materi praktek SIM ini yang awalnya angka delapan dan zig-zag kini diubah menjadi sirkuit dengan bentuk yang lebih diperlebar, dengan bentuk U dan S , sehingga memudahkan masyarakat yang ingin praktek membuat SIM,” ungkap Kapolres Keerom dalam rilisnya yang diterima oleh Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Lantik Direkrur RSUD Kwaingga dan Beberapa Kepala Distrik

Aturan tersebut pun mulai diberlakukan setelah resmi diluncurkan pada hari Senin (7/9) kemarin.”Kini setelah dilaksanakan launching aturan baru, Sat Lantas Polres Keerom mulai menerapkan aturan itu kepada masyarakat yang ingin membuat SIM di Polres Keerom,” pungkasnya. (eri/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya