Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

MRP Papua Pegunungan Deklarasikan Pemilu Damai yang Berpihak Pada OAP

WAMENA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan  mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), hal ini dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan  Agus Nikilik Huby menyatakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, peraturan pemerintah 54 tahun 2001 tentang majelis rakyat papua (MRP) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomo 54 tahun 2004 tentang majelis rakyat papua, peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua, pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi mengangkat harkat dan martabat OAP.

“Dari hasil rapat koordinasi MRPP bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan 12 Februari 2024, untuk mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak pada OAP,”ungkapnya senin (12/2) di kantor MRPP.

Baca Juga :  Jika Pendidikan OAP Gagal, maka Otsus juga Ikut Gagal

Menurutnya, sebagai lembaga kultur orang asli Papua yang dibentuk dan ditetapkan oleh negara kesatuan guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal .

“Semua partai politik, KPU, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk sukseskan Pemilu damai di Provinsi Papua Pegunungan, kedua  untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Pegunungan dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan mestinya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP, “ jelasnya.

Permintaan ketiga bahwa untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Provinsi Papua Pegunungan mestinya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP.

“Permintaan ke empat untuk kursi legislatif DPRD 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan mestinya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP,”kata Agus.

Baca Juga :  Fores Gelar Diskusi Ungkap 4 Faktor Gangguan Proses Pemilu 2024

Untuk permintaan ke lima lanjut ketua MRPP,  kursi legislatif baik di tingkat DPR RI dapil Papua Pegunungan dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan sementara untuk permintaan ke enam  diharapkan ketua KPU RI agar dapat mengakomodir aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, 4 dan 5 di atas kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat orang asli Papua.

“Untuk pengawasan Pemilu di 8 Kabupaten se Provinsi Papua Pegunungan maka 41 Anggota MRPP akan turun ke daerahnya masing –masing untuk melakukan pengawasan hingga Pemilu tanggal 14 ini bisa berjalan dengan sukses,” tutup Ketua MRPP. (jo/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan  mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), hal ini dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan  Agus Nikilik Huby menyatakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, peraturan pemerintah 54 tahun 2001 tentang majelis rakyat papua (MRP) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomo 54 tahun 2004 tentang majelis rakyat papua, peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua, pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi mengangkat harkat dan martabat OAP.

“Dari hasil rapat koordinasi MRPP bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan 12 Februari 2024, untuk mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak pada OAP,”ungkapnya senin (12/2) di kantor MRPP.

Baca Juga :  Sosialisasi Pentingnya Pemilu bagi Pemilih Pemula

Menurutnya, sebagai lembaga kultur orang asli Papua yang dibentuk dan ditetapkan oleh negara kesatuan guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal .

“Semua partai politik, KPU, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk sukseskan Pemilu damai di Provinsi Papua Pegunungan, kedua  untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Pegunungan dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan mestinya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP, “ jelasnya.

Permintaan ketiga bahwa untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Provinsi Papua Pegunungan mestinya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP.

“Permintaan ke empat untuk kursi legislatif DPRD 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan mestinya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang asli papua, dengan presentase 100% OAP,”kata Agus.

Baca Juga :  Hari Pertama, 341 Pemain Ikut Seleksi

Untuk permintaan ke lima lanjut ketua MRPP,  kursi legislatif baik di tingkat DPR RI dapil Papua Pegunungan dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan sementara untuk permintaan ke enam  diharapkan ketua KPU RI agar dapat mengakomodir aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, 4 dan 5 di atas kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat orang asli Papua.

“Untuk pengawasan Pemilu di 8 Kabupaten se Provinsi Papua Pegunungan maka 41 Anggota MRPP akan turun ke daerahnya masing –masing untuk melakukan pengawasan hingga Pemilu tanggal 14 ini bisa berjalan dengan sukses,” tutup Ketua MRPP. (jo/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya