Tuesday, October 15, 2024
27.7 C
Jayapura

Pertimbangan MRP Mestinya Jadi Syarat Utama Pendaftaran Pilkada

JAYAPURA-Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. mengatakan pertimbangan MRP mestinya menjadi salah satu syarat utama dalam menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua.

  Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).

Baca Juga :  Ngebut Dalam Keadaan Mabuk, Sopir Triton Tewas

  Selain itu, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menyatakan bahwa, MRP memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

  Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menegaskan bahwa Yang dimaksud dengan pertimbangan termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

  “Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa MRP juga diberikan tugas dan wewenang, untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Kepada Daerah,” ujarnya Rabu (31/7)

JAYAPURA-Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H. mengatakan pertimbangan MRP mestinya menjadi salah satu syarat utama dalam menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua.

  Sebab, sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (“UU 2/2021”).

Baca Juga :  Semangat Pentakosta, Jemaat Saling Memberdayakan

  Selain itu, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menyatakan bahwa, MRP memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

  Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021, menegaskan bahwa Yang dimaksud dengan pertimbangan termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

  “Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa MRP juga diberikan tugas dan wewenang, untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Kepada Daerah,” ujarnya Rabu (31/7)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya