Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Diakomodir di MRP, Ancam Gugat Pemprov Papua ke PTUN

JAYAPURA-Salah satu calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Maikelin Mandosir Kuris  yang tidak diakomodir dalam keanggotaan tetap MRP periode 2023-2028  sangat menyayangkan keputusan  Plh, Gubernur Papua,  Ridwan Rumasukun , terkait penetapan anggota tetap MRP 2023-2028.

Dimana menurutnya penetapan calon tetap anggota MRP  2023-2028 itu, tidak mempertimbangkan asas keadilan dan keterwakilan perempuan  dari daerah, terutama di Kabupaten Supiori.

   Melalui tim kuasa hukumnya, Ali Ridwan Patty, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut. “Yang menjadi pertanyaan kami terkait dengan surat dari Kemendagri tentang penyampaian kembali berkas usulan pengesahan calon terpilih. 

Di mana ada satu surat yang dilampirkan di belakang, dan tidak ada judulnya surat itu, tetapi berisi nama-nama calon anggota MRP untuk melengkapi berkas, salah satunya klien kami. Dari klarifikasi dengan Kesbangpol, hanya ada dua lembar surat, sementara lembaran yang ketiga itu tidak termasuk,” kata Ali Ridwan Patty di Kota Jayapura, Jumat (21/7).

Baca Juga :  Puluhan Nakes RS Abepura Pertanyakan Dana Insentif Covid-19

  Kemudian, hal kedua yang menjadi perjuangan mereka terkait dengan tidak ada keterwakilannya untuk anggota MRP dari Kabupaten Supiori. Harusnya bagaimanapun mekanisme sistem yang dibangun dalam proses pemilihan calon anggota MRP ini harus mempertimbangkan keterwakilan.

   “Klien kami adalah salah satu calon keterwakilan perempuan dari Dapil 3 Biak Numfor, Supiori. Namun dari surat penetapan yang dilakukan oleh Plh Gubernur Papua tentang calon tetap dan calon terpilih, untuk Biak Numfor dan Supiori  tiga perwakilanya  semuanya diambil dari Biak Numfor,”jelasnya.

   Lanjut dia, kalau dilihat berdasarkan perdasi nomor 5 tahun 2023, keterwakilan keterwakilan dari suku-suku dari beberapa wilayah adat itu harus benar-benar ada. Pada pasal 6 juga menyebutkan bahwa jumlah kursi itu harus ditentukan secara proposional. Artinya setiap suku diwilayah adat itu harus itu harus ada keterwakilan.

Baca Juga :  Berharap PT FI Lakukan Transformasi Pendidikan Vokasi dari Hulu ke Hilir

   “Sementara kalau kita lihat penetapan Plh Gubernur Papua ini, tentang calon tetap dan calon terpilih,  ini keterwakilan perempuan dari kabupaten supiori tidak ada sama sekali. Kalau tetap seperti ini, artinya 5 tahun depan tidak ada keturunan perempuan supiori di dalam MRP,” tegasnya.

  “Kita akan layangkan surat keberatan, kepada plh Gubemur Papua, tembusanya kepada Kesbangpol, bahkan mungkin kami ke Kemendagri sampai presiden. Bilamana ini tetap ditetapkan kami akan gugat di PTUN, kenapa karena ini sangat serius,” tambahnya. (roy).

JAYAPURA-Salah satu calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Maikelin Mandosir Kuris  yang tidak diakomodir dalam keanggotaan tetap MRP periode 2023-2028  sangat menyayangkan keputusan  Plh, Gubernur Papua,  Ridwan Rumasukun , terkait penetapan anggota tetap MRP 2023-2028.

Dimana menurutnya penetapan calon tetap anggota MRP  2023-2028 itu, tidak mempertimbangkan asas keadilan dan keterwakilan perempuan  dari daerah, terutama di Kabupaten Supiori.

   Melalui tim kuasa hukumnya, Ali Ridwan Patty, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut. “Yang menjadi pertanyaan kami terkait dengan surat dari Kemendagri tentang penyampaian kembali berkas usulan pengesahan calon terpilih. 

Di mana ada satu surat yang dilampirkan di belakang, dan tidak ada judulnya surat itu, tetapi berisi nama-nama calon anggota MRP untuk melengkapi berkas, salah satunya klien kami. Dari klarifikasi dengan Kesbangpol, hanya ada dua lembar surat, sementara lembaran yang ketiga itu tidak termasuk,” kata Ali Ridwan Patty di Kota Jayapura, Jumat (21/7).

Baca Juga :  PUPR Dorong Pembangunan Gedung Kantor Gubernur dan MRP Selesai Tepat Waktu

  Kemudian, hal kedua yang menjadi perjuangan mereka terkait dengan tidak ada keterwakilannya untuk anggota MRP dari Kabupaten Supiori. Harusnya bagaimanapun mekanisme sistem yang dibangun dalam proses pemilihan calon anggota MRP ini harus mempertimbangkan keterwakilan.

   “Klien kami adalah salah satu calon keterwakilan perempuan dari Dapil 3 Biak Numfor, Supiori. Namun dari surat penetapan yang dilakukan oleh Plh Gubernur Papua tentang calon tetap dan calon terpilih, untuk Biak Numfor dan Supiori  tiga perwakilanya  semuanya diambil dari Biak Numfor,”jelasnya.

   Lanjut dia, kalau dilihat berdasarkan perdasi nomor 5 tahun 2023, keterwakilan keterwakilan dari suku-suku dari beberapa wilayah adat itu harus benar-benar ada. Pada pasal 6 juga menyebutkan bahwa jumlah kursi itu harus ditentukan secara proposional. Artinya setiap suku diwilayah adat itu harus itu harus ada keterwakilan.

Baca Juga :  Cegah Bahan Berbahaya, BBPOM Siap Awasi Penjualan Takjil

   “Sementara kalau kita lihat penetapan Plh Gubernur Papua ini, tentang calon tetap dan calon terpilih,  ini keterwakilan perempuan dari kabupaten supiori tidak ada sama sekali. Kalau tetap seperti ini, artinya 5 tahun depan tidak ada keturunan perempuan supiori di dalam MRP,” tegasnya.

  “Kita akan layangkan surat keberatan, kepada plh Gubemur Papua, tembusanya kepada Kesbangpol, bahkan mungkin kami ke Kemendagri sampai presiden. Bilamana ini tetap ditetapkan kami akan gugat di PTUN, kenapa karena ini sangat serius,” tambahnya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya