Wednesday, May 15, 2024
23.7 C
Jayapura

Jumlah Kursi Pengangkatan DPRK Jayapura Diputuskan 9 Kursi

JAYAPURA-Pemerintah pusat telah memutuskan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat  Kota (DPRK) Jayapura  hanya berjumlah 9 kursi dari sebelumnya dibacakan 10 kursi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.

   “Kursi DPRK untuk Kota Jayapura, itu tadinya 10 kursi, tetapi karena dengan berbagai alasan,  Jakarta kemudian kasih 9 kursi. Kemudian untuk provinsi itu ada 11 kursi. Tadinya kami berpatokan berdasarkan pemilu 2019d engan  40 kursi, 1/4 berarti ada 10 kursi. Tetapi dari Jakarta mengatakan yang dipakai itu berdasarkan pemilu 2024, yakni 35 kursi, 1/4 jadinya 9 kursi,” ujar Raimondus Mote, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Tokoh Adat Dukung Evaluasi Dana Otsus

   Sementara itu terkait perkembangan perekrutan kursi DPRK ini sudah ada progres kemajuannya. Di mana Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan peraturan gubernurnya. Saat ini pihaknya sedang berproses menyurat ke MRP, Kejaksaan dan Universitas Cendrawasih. Ini terkait dengan pengusulan nama-nama tim panitia seleksi (pansel) dari masing-masing lembaga tersebut.

   “Sampai sekarang Pergubnya  sudah keluar, dan sudah mulai kami eksekusi, jadi sedang proses. Hari ini kami sudah menyurat ke Uncen ke MRP,  dan ke kejaksaan, untuk mengirimkan nama-nama tim seleksi” katanya.

   Selanjutnya, setelah nama-nama itu dari masing-masing lembaga tersebut mengirimkan nama-nama perwakilannya ke Kesbangpol,  maka pihaknya akan mengirimkannya lagi ke Pemerintah Provinsi Papua. Selanjutnya Pemprov Papua akan mengeluarkan surat keputusan atau SK untuk panitia seleksi tersebut.

Baca Juga :  Lambang Daerah PPS akan Disayembarakan

  Tim atau panitia seleksi  ini nantinya yang  akan mengumumkan, pemberkasan, pengumuman berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan DPRK. Yang akan melakukan seleksi ini ada yang mewakili tim akademisi dari Uncen, mewakili masyarakat adat yang diwakilkan oleh MRP.  “Kemudian juga dari pengadilan dan  dari kami pemerintah  dari Kesbangpol,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah pusat telah memutuskan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat  Kota (DPRK) Jayapura  hanya berjumlah 9 kursi dari sebelumnya dibacakan 10 kursi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.

   “Kursi DPRK untuk Kota Jayapura, itu tadinya 10 kursi, tetapi karena dengan berbagai alasan,  Jakarta kemudian kasih 9 kursi. Kemudian untuk provinsi itu ada 11 kursi. Tadinya kami berpatokan berdasarkan pemilu 2019d engan  40 kursi, 1/4 berarti ada 10 kursi. Tetapi dari Jakarta mengatakan yang dipakai itu berdasarkan pemilu 2024, yakni 35 kursi, 1/4 jadinya 9 kursi,” ujar Raimondus Mote, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Calistung Tak Jadi Ukuran, Pendidikan Harus Berkesinambungan

   Sementara itu terkait perkembangan perekrutan kursi DPRK ini sudah ada progres kemajuannya. Di mana Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan peraturan gubernurnya. Saat ini pihaknya sedang berproses menyurat ke MRP, Kejaksaan dan Universitas Cendrawasih. Ini terkait dengan pengusulan nama-nama tim panitia seleksi (pansel) dari masing-masing lembaga tersebut.

   “Sampai sekarang Pergubnya  sudah keluar, dan sudah mulai kami eksekusi, jadi sedang proses. Hari ini kami sudah menyurat ke Uncen ke MRP,  dan ke kejaksaan, untuk mengirimkan nama-nama tim seleksi” katanya.

   Selanjutnya, setelah nama-nama itu dari masing-masing lembaga tersebut mengirimkan nama-nama perwakilannya ke Kesbangpol,  maka pihaknya akan mengirimkannya lagi ke Pemerintah Provinsi Papua. Selanjutnya Pemprov Papua akan mengeluarkan surat keputusan atau SK untuk panitia seleksi tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Papua Akui Belum Ajukan Pencairan Dana Otsus Tahap II

  Tim atau panitia seleksi  ini nantinya yang  akan mengumumkan, pemberkasan, pengumuman berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan DPRK. Yang akan melakukan seleksi ini ada yang mewakili tim akademisi dari Uncen, mewakili masyarakat adat yang diwakilkan oleh MRP.  “Kemudian juga dari pengadilan dan  dari kami pemerintah  dari Kesbangpol,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya