Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ondoafi: Kami Harapkan Pemilihan MRP tidak Diisi Orang-orang dari Wilayah Lain

JAYAPURA-Komponen masyarakat adat Saireri dengan tegas menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai sengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyarakat, bagian satu keanggotaan.

Selain itu, Pasal 5 ayat 1 tentang wilayah pemilihan, Pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 tentang lembaga keagamaan.

Di tempat yang sama, Ondoafi Yoka, Ismail Mebri meminta keadilan dan pemerataan pemerintah Papua dalam menetapkan calon anggota MRP. Sebab, para orang tua di kampung-kampung sangat merindukan perhatian dan kesejahteraan.

“Kami harapkan pemilihan MRP tidak diisi orang-orang dari wilayah adat lain. Begitu juga dari unsur agama yang kami nilai sangat tidak tepat, ini suara dari masyarakat adat yang ada di kampung-kampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Tak Perlu Euforia Berlebihan

Para Ondoafi juga meminta Plh Gubernur Papua segera memperbaiki Surat Keputusan hasil seleksi anggota MRP sebelum pelantikan dilakuan.

“Kami berikan waktu sampai Jumat (28/7) kepada Plh Gubernur. Kalau tidak, Selasa (1/8) kami akan bacakan aspirasi di depan Mendagri,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Satpol PP menyatakan mereka yang mendatangi Kantor Gubernur berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari Kepala Suku, masyarakat dan para ondoafi.

“Aksinya sekitar pukul 13:00 WIT lewat sampai pukul 14:00 WIT lewat,” ucapnya.

Ia menyatakan, mereka datang menyampaikan aspirasi sekaligus memasang spanduk di pintu masuk gedung Kantor Gubernur.

“Tadi mereka datang sampaikan orasi tak ada pejabat Pemprov yang menemui, hanya Kasatpol PP yang menemui mereka. Rencana Jumat (28/7) mereka akan balik lagi,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Akui Masyarakat Lebih Mudah Percaya Isu

JAYAPURA-Komponen masyarakat adat Saireri dengan tegas menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai sengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyarakat, bagian satu keanggotaan.

Selain itu, Pasal 5 ayat 1 tentang wilayah pemilihan, Pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 tentang lembaga keagamaan.

Di tempat yang sama, Ondoafi Yoka, Ismail Mebri meminta keadilan dan pemerataan pemerintah Papua dalam menetapkan calon anggota MRP. Sebab, para orang tua di kampung-kampung sangat merindukan perhatian dan kesejahteraan.

“Kami harapkan pemilihan MRP tidak diisi orang-orang dari wilayah adat lain. Begitu juga dari unsur agama yang kami nilai sangat tidak tepat, ini suara dari masyarakat adat yang ada di kampung-kampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Hukum Gubernur Tak Pengaruhi Iklim Investasi di Papua

Para Ondoafi juga meminta Plh Gubernur Papua segera memperbaiki Surat Keputusan hasil seleksi anggota MRP sebelum pelantikan dilakuan.

“Kami berikan waktu sampai Jumat (28/7) kepada Plh Gubernur. Kalau tidak, Selasa (1/8) kami akan bacakan aspirasi di depan Mendagri,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Satpol PP menyatakan mereka yang mendatangi Kantor Gubernur berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari Kepala Suku, masyarakat dan para ondoafi.

“Aksinya sekitar pukul 13:00 WIT lewat sampai pukul 14:00 WIT lewat,” ucapnya.

Ia menyatakan, mereka datang menyampaikan aspirasi sekaligus memasang spanduk di pintu masuk gedung Kantor Gubernur.

“Tadi mereka datang sampaikan orasi tak ada pejabat Pemprov yang menemui, hanya Kasatpol PP yang menemui mereka. Rencana Jumat (28/7) mereka akan balik lagi,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Aksi Save LE Dijaga Ketat, Ratusan Massa Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya