Tuesday, April 30, 2024
25.7 C
Jayapura

MRP se Tanah Papua dan Poksus Sepakat Kepala Daerah dan Wakil Harus OAP

JAYAPURA – Hasil rapat koordinasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) se Tanah Papua bersama Fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat serta Kelompok Khusus Poksus DPR Papua dalam rangka mensikapi situasi pemenuhan hak politik Orang Asli Papua, akhirnya menyepakati sembilan poin.

Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik.

Kedua, Mendorong harmonisasi  ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.

Baca Juga :  Sektor Kehutanan Paling Banyak Diminati Investor

Ketiga, meminta gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah Orang Asli Papua, keempat, calon dan anggota DPR RI serta DPD RI harus OAP.

Kelima, mendorong dilakukan amandemen PP Nomor 53 tahun 2004 dan PP nomor 64 tahun 2008 tentang MRP.

Keenam, mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi Otsus  dan kelompok khusus DPRP, ketujuh, membentuk asosiasi MRP se Tanah Papua, kedepalan, membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.

“Dan terakhir asosiasi MRP se tanah Papua menyepakati pelaksanaan raker selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura,” beber  Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay di ruang kerjanya, Rabu (3/4)

Baca Juga :  Pemberian Terapi Plasma Konvalesen Perlu Diperhitungkan Sisi Medis

Kegiatan ini sendiri dilakukan di Sorong, Papua Barat yang diinisiasi oleh MRP pada 28 Maret.

“Jadi ada semangat dan tekad yang disampaikan teman – teman bahwa perlu segera dipikirkan proteksi hak politik OAP sekaligus meletakkan makna kekhususan yang sebenarnya. Ini sering disampaikan banyak pihak tapi  disuarakan hanya pada 5 tahunan atau jelang Pilkada,” kata Jhon Gobay.

JAYAPURA – Hasil rapat koordinasi yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) se Tanah Papua bersama Fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat serta Kelompok Khusus Poksus DPR Papua dalam rangka mensikapi situasi pemenuhan hak politik Orang Asli Papua, akhirnya menyepakati sembilan poin.

Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik.

Kedua, Mendorong harmonisasi  ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.

Baca Juga :  Karena Cuaca, Semifinal DBL Dilanjutkan Hari Ini

Ketiga, meminta gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah Orang Asli Papua, keempat, calon dan anggota DPR RI serta DPD RI harus OAP.

Kelima, mendorong dilakukan amandemen PP Nomor 53 tahun 2004 dan PP nomor 64 tahun 2008 tentang MRP.

Keenam, mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak fraksi Otsus  dan kelompok khusus DPRP, ketujuh, membentuk asosiasi MRP se Tanah Papua, kedepalan, membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.

“Dan terakhir asosiasi MRP se tanah Papua menyepakati pelaksanaan raker selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura,” beber  Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay di ruang kerjanya, Rabu (3/4)

Baca Juga :  Sektor Kehutanan Paling Banyak Diminati Investor

Kegiatan ini sendiri dilakukan di Sorong, Papua Barat yang diinisiasi oleh MRP pada 28 Maret.

“Jadi ada semangat dan tekad yang disampaikan teman – teman bahwa perlu segera dipikirkan proteksi hak politik OAP sekaligus meletakkan makna kekhususan yang sebenarnya. Ini sering disampaikan banyak pihak tapi  disuarakan hanya pada 5 tahunan atau jelang Pilkada,” kata Jhon Gobay.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya