Diakui semangat untuk memproteksi hak politik OAP ini sudah lama disuarakan hanya saja tidak sekuat kali ini.
“MRP se Tanah Papua dan Fraksi Otsus mendorong dalam kerangka adanya pengakuan dan penghormatan kepada OAP. Kalau berumah tangga itu OAP ini berstatus sebagai kakak sedangkan non OAP sebagai adik,” imbuhnya.
Ilustrasinya kata Jhon, seorang kakak memiliki kewajiban menjaga adiknya dan sang adik sepatutnya menghormati keputusan yang diambil sang kakak.
“Saudara – saudara dari luar Papua ini berstatus adik dan jika ini berjalan maka keharmonisan itu bisa terlihat,” tambahnya.
Disini Jhon berpendapat bahwa hal pertama yang perlu diatur dalam jangka pendek adalah bupati dan wakil bupati harus orang asli Papua. Contohnya jika melihat di Jogya siapa yang bisa menggantikan Sri Sultan?.
“Tidak ada sebab ia merupakan sosok yang mendapatkan warisan raja dari moyang secara turun temurun. Orang lain yang ke Jogya wajib menghargai dan menghormati Sri Sultan dan Sultan wajib melindungi masyarakatnya atau adiknya tadi,” kata Jhon.
Jadi ia meminta perlu sikap legowo dan memberikan hak politik ke sang kakak untuk bisa menjawab kekhususan tadi. “Lalu sang adik silahkan berbisnis dan berdagang, bekerja dan lainnya. Nanti sang kakak menjaga tapi jangan justru sang adik mau lebih bahkan menyikut sang kakak, sudah tidak betul nanti,” sambung Jhon.
Pihaknya berharap bahwa pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi dibuatkan PP pengganti UU bahwa Bupati dan wakil lalu wali kota dan wakil semua OAP. Kemudian KPU mengeluarkan PKPU terkait itu agar ada cantolan di Otsus.
“Lalu untuk jangka panjang kami pikir perlu didorong dalam pemilu legislative tahun 2029. Perlu dilakukan sinkronisasi berbagai undang – undang yang saya sebut di atas tadi,” imbuhnya. “Ke depan kami juga meminta Parpol berkomitmen memberikan ruang agar mendukung Papua betul – betul memiliki kekhususan dalam aspek hak politik OAP tadi,” tutupnya. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos