Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Asosiasi MRP Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Hak-hak OAP dalam Pilkada

NABIRE– Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua meminta Pemerintah pusat untuk  mengakomodir hak-hak orang asli Papua dalam Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Koordinator Asosiasi MRP Propinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, Pihaknya mewakili masyarakat Papua berterima kasih pada pemerintah pusat seandainya dapat menjawab otonomi khusus jilid 2 bila berhasil dilaksanakannya, dan jangan sampai otonomi khusus mengalami kemunduran seperti 20 tahun yang lalu.

“Di UU No.21 tahun 2001 yang menjelaskan pencalonan kepala daerah untuk dapat direvisi dan ditambahkan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota adalah orang asli Papua. Jadi benar-benar orang Papua yang menjadi tuan ditanah leluhurnya,” kata Anggaibak dalam pers release yang diterima media ini, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga :  Ujian Sekolah Tingkat SMA/ SMK di Tolikara Berjalan Lancar

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Propinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu juga menjelaskan, Kehadiran  lembaga majelis ini adalah sebagai jembatan mitra strategis untuk meminta pemerintah pusat agar sinergis, melihat dan merasakan pada masyarakat Papua agar diberi kesempatan untuk maju di Pilkada tahun ini.

Untuk itu, MRP mendesak pemerintah pusat dapat memperhatikan pada Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Dalam UU Otsus Papua tersebut, ada pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami meminta pemerintah dapat memperhatikan masyarakat Papua, orang Papua ingin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua,” tegas Alfons.

Baca Juga :  MRP Minta Mendagri Tinjau Keputusan Panpil MRP yang Langgar Perdasi

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi MRP Propinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak menginginkan, pemerintah dapat mengimplementasikan UU Otsus Papua. MRP juga memberikan rekomendasi pada Partai Politik di Pilkada 2024 dapat merekrut putra daerah.

“Kami ingin ada keberpihakan dari partai poltik untuk mengakomodir di Pilkada tahun ini harus orang asli Papua. Soal mekanisme regulasinya saya kira pemerintah pusat lebih paham,” tutupnya. (trt)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

NABIRE– Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua meminta Pemerintah pusat untuk  mengakomodir hak-hak orang asli Papua dalam Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Koordinator Asosiasi MRP Propinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, Pihaknya mewakili masyarakat Papua berterima kasih pada pemerintah pusat seandainya dapat menjawab otonomi khusus jilid 2 bila berhasil dilaksanakannya, dan jangan sampai otonomi khusus mengalami kemunduran seperti 20 tahun yang lalu.

“Di UU No.21 tahun 2001 yang menjelaskan pencalonan kepala daerah untuk dapat direvisi dan ditambahkan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota adalah orang asli Papua. Jadi benar-benar orang Papua yang menjadi tuan ditanah leluhurnya,” kata Anggaibak dalam pers release yang diterima media ini, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga :  Gerebek Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Propinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu juga menjelaskan, Kehadiran  lembaga majelis ini adalah sebagai jembatan mitra strategis untuk meminta pemerintah pusat agar sinergis, melihat dan merasakan pada masyarakat Papua agar diberi kesempatan untuk maju di Pilkada tahun ini.

Untuk itu, MRP mendesak pemerintah pusat dapat memperhatikan pada Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Dalam UU Otsus Papua tersebut, ada pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami meminta pemerintah dapat memperhatikan masyarakat Papua, orang Papua ingin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua,” tegas Alfons.

Baca Juga :  KYD Papua Pantau Pelaksanaan Pilkada di Papua dan DOB

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi MRP Propinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak menginginkan, pemerintah dapat mengimplementasikan UU Otsus Papua. MRP juga memberikan rekomendasi pada Partai Politik di Pilkada 2024 dapat merekrut putra daerah.

“Kami ingin ada keberpihakan dari partai poltik untuk mengakomodir di Pilkada tahun ini harus orang asli Papua. Soal mekanisme regulasinya saya kira pemerintah pusat lebih paham,” tutupnya. (trt)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya