Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Sarmi telah menetapkan 18 lokasi pembangunan dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah terpencil. Langkah ini diambil untuk memastikan akses masyarakat terhadap pan
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki posisi yang sangat strategis, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun geopolitik, sehingga pembangunan di kawasan tersebut tidak bisa dil
Pj Sekda Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan bahwa setiap daerah diminta untuk mempersiapkan stan. Nantinya, dari masing-masing stand, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penggunaaan dana Otsus dari setiap kabu
Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Estepanus Lolo Kassa, SE menyatakan perencanaan anggaran kas ini terkait dengan jadwal waktu penarikan anggarannya yang harus disesuaikan dengan realita yang ada di lapangan terutama yan
Ketua PKB Jayawijaya Asis Lanny menyatakan menangapi beredarnya berita terkait pernyataan Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, yang disampaikan dalam arahan umum kepada ASN agar bekerja sesuai aturan, mengawal ta
"ASN harus menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Kita ingin mengubah pola pikir agar ASN bekerja dengan integritas dan semangat mel
Ia menegaskan bahwa berbagai program pembangunan yang dilaksanakan saat ini merupakan bagian dari visi dan misi Wali Kota Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Rustan Saru, yang menjadi janji politik mereka kepada masyarakat
Pemerintah Kabupaten Jayapura, bersama BPK RI menggelar sosialisasi rekrutmen bagi ASN menjadi pegawai BPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan.
Asisten III Sekda Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw, mengatakan bahw
Untuk melaksanakan sejumlah program dan kegiqatannya, DP3 AKB Provinsi Papua tidak hanya bekerja sendiri, tapi juga melibatkan sejumlah pihak, yang memilik konsen atau kepedulian terhadap kesejahteraan perempuan dan anak
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembayaran non-tunai di lingkungan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang penerapan sistem pembayaran non