Kemenkum  Dorong Pemkab Mimika Terbitkan Perda Kekayaan Intelektual

MIMIKA — Kanwil Kementerian Hukum Papua mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi karya komunitas, memajukan industri kreatif daerah, serta membuka ruang pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan baru dua HKI komunal yang terlindungi secara hukum, yaitu seni ukir Mbitoro dan Karapao. Padahal potensi komunal lainnya seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga Indikasi Geografis sangat melimpah.

​Ketiadaan Perda HKI dinilai berpengaruh pada belum terdaftarnya komoditas khas daerah ke dalam kategori Indikasi Geografis (IG).

Beberapa potensi lokal seperti Kopi Amungme Gold, Kepiting Karaka, hingga olahan Sagu Mimika sejauh ini belum mengantongi legalitas perlindungan kekayaan intelektual. Selain mendorong pembentukan Perda, Kanwil Hukum Papua juga menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Setengah Populasi Babi di Mimika Telah Mati Akibat ASF

Penggabungan peran Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai ajang festival lokal—seperti Festival Kamoro Kakuru, rencana Festival Mangrove, dan Tifa Kreatif—menjadi wadah promosi karya ber-HKI yang terpadu.

​Salah satu hambatan utama masyarakat adat dan pelaku usaha lokal dalam mendaftarkan karya mereka adalah masalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Mimika diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendampingan melalui APBD.

Tak hanya menyasar UMKM dan pelaku seni tradisional, pendampingan HKI juga disarankan menyasar sekolah-sekolah kejuruan (SMK) di Mimika untuk mematenkan inovasi atau desain industri yang dihasilkan para siswa. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MIMIKA — Kanwil Kementerian Hukum Papua mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi karya komunitas, memajukan industri kreatif daerah, serta membuka ruang pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan baru dua HKI komunal yang terlindungi secara hukum, yaitu seni ukir Mbitoro dan Karapao. Padahal potensi komunal lainnya seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga Indikasi Geografis sangat melimpah.

​Ketiadaan Perda HKI dinilai berpengaruh pada belum terdaftarnya komoditas khas daerah ke dalam kategori Indikasi Geografis (IG).

Beberapa potensi lokal seperti Kopi Amungme Gold, Kepiting Karaka, hingga olahan Sagu Mimika sejauh ini belum mengantongi legalitas perlindungan kekayaan intelektual. Selain mendorong pembentukan Perda, Kanwil Hukum Papua juga menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Perempuan Papua Jadi Korban KDRT dan Kekerasan Konflik Bersenjata

Penggabungan peran Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai ajang festival lokal—seperti Festival Kamoro Kakuru, rencana Festival Mangrove, dan Tifa Kreatif—menjadi wadah promosi karya ber-HKI yang terpadu.

​Salah satu hambatan utama masyarakat adat dan pelaku usaha lokal dalam mendaftarkan karya mereka adalah masalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Mimika diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendampingan melalui APBD.

Tak hanya menyasar UMKM dan pelaku seni tradisional, pendampingan HKI juga disarankan menyasar sekolah-sekolah kejuruan (SMK) di Mimika untuk mematenkan inovasi atau desain industri yang dihasilkan para siswa. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  ULMWP Mulai Siapkan Diri Jadi Anggota Penuh MSG

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya