Gubernur Papua Barat: CPNS dan PPPK harus siap ditugaskan di mana saja

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan sebanyak 1.299 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus siap menjalankan tugas di mana saja.

“Mau di kota atau di kampung, harus siap. Tidak boleh ada yang coba-coba pilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri,” kata Dominggus usai menyerahkan SK pengangkatan pegawai tersebut di Manokwari, Selasa.

Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat berdasarkan lokasi penugasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Penempatan CPCP ataupun PPPK dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di semua wilayah, termasuk wilayah  yang masih mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.

Baca Juga :  Tiga Bus Damri Resmi Layani ASN di Sarmi, Dorong Terminal Baru Segera Dibangun

“Terima SK ini dan jalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Layani masyarakat dengan baik. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada yang protes,” tegas Dominggus.

Dia juga mengingatkan masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis secara maksimal, sehingga pelaksanaan tugas pokok berdampak positif terhadap program pembangunan daerah maupun pelayanan publik.

Pemprov Papua Barat telah memproyeksi penambahan jumlah aparatur yang baru diangkat belum melampaui ketentuan pagu belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mereka yang baru terima SK hari ini, nanti per 1 Agustus 2026 sudah bisa menerima gaji. Sekarang belanja pegawai sudah dibatasi tidak boleh lebih 30 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Ternak Liar Siap ditertibkan, Pemilik Terancam Didenda

Oleh karena itu, Dominggus mengimbau seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi itu agar tidak diperkenankan untuk membuka ruang penerimaan tenaga honorer tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan sebanyak 1.299 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus siap menjalankan tugas di mana saja.

“Mau di kota atau di kampung, harus siap. Tidak boleh ada yang coba-coba pilih tempat tugas sesuai keinginan sendiri,” kata Dominggus usai menyerahkan SK pengangkatan pegawai tersebut di Manokwari, Selasa.

Dia menegaskan seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat berdasarkan lokasi penugasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Penempatan CPCP ataupun PPPK dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di semua wilayah, termasuk wilayah  yang masih mengalami keterbatasan sumber daya aparatur.

Baca Juga :  Rolling Jabatan, Ada Tiga Plt Baru di Pemprov

“Terima SK ini dan jalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah. Layani masyarakat dengan baik. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada yang protes,” tegas Dominggus.

Dia juga mengingatkan masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis secara maksimal, sehingga pelaksanaan tugas pokok berdampak positif terhadap program pembangunan daerah maupun pelayanan publik.

Pemprov Papua Barat telah memproyeksi penambahan jumlah aparatur yang baru diangkat belum melampaui ketentuan pagu belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mereka yang baru terima SK hari ini, nanti per 1 Agustus 2026 sudah bisa menerima gaji. Sekarang belanja pegawai sudah dibatasi tidak boleh lebih 30 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Merauke "Dikepung Banjir" Gubernur Papua Selatan Gelar Rapat Mendadak

Oleh karena itu, Dominggus mengimbau seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah provinsi itu agar tidak diperkenankan untuk membuka ruang penerimaan tenaga honorer tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya