Saturday, April 11, 2026
30.7 C
Jayapura

Laporan LKPD Diserahkan ke BPK, Pemkab Biak Optimis Kembali Raih WTP

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyerahkan secara resmi laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. LKPD itu diserahkan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroh, di Kantor BPK, Senin (30/03).

“LKPD telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dipenyerahan LKPD Pemda Biak Numfor disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Papua dan jajaran kepala daerah se-kawasan Saereri,” kata Bupati didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, kepada Cenderawasih Pos.

Dengan penyerahan materi LKPD itu, kata Gunadi menambahkan, BPK Perwakilan Provinsi Papua akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tahun 2025 paling lama 2 bulan atau 60 hari setelah dilakukan penyerahan.

Baca Juga :  Program 100 Hari, Kebijakan yang Menyentuh Kebutuhan Warga 

“BPK menyampaikan dalam 60 hari kedepan, akan diserahkan LHP LKPD tahun 2025,” kata Gunadi.

Terkait dengan selesainya penyerahan materi LKPD itu, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor siap untuk dilakukan audit terinci setelah audit interim atau permulaan yang dilakukan bulan Februari lalu sudah tuntas.

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyerahkan secara resmi laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. LKPD itu diserahkan langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroh, di Kantor BPK, Senin (30/03).

“LKPD telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dipenyerahan LKPD Pemda Biak Numfor disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Papua dan jajaran kepala daerah se-kawasan Saereri,” kata Bupati didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, kepada Cenderawasih Pos.

Dengan penyerahan materi LKPD itu, kata Gunadi menambahkan, BPK Perwakilan Provinsi Papua akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tahun 2025 paling lama 2 bulan atau 60 hari setelah dilakukan penyerahan.

Baca Juga :  Pemda Biak Kembali Terima Predikat WTP ke Empat Kalinya

“BPK menyampaikan dalam 60 hari kedepan, akan diserahkan LHP LKPD tahun 2025,” kata Gunadi.

Terkait dengan selesainya penyerahan materi LKPD itu, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor siap untuk dilakukan audit terinci setelah audit interim atau permulaan yang dilakukan bulan Februari lalu sudah tuntas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya