DPR Papua Tetapkan 453 Pokir Tahun 2026

JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menetapkan sebanyak 453 Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Papua, Rabu (24/4).

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua yang dibacakan oleh Edward Norman Banua menegaskan, penetapan Pokir merupakan bagian penting dalam perjalanan demokrasi di Tanah Papua. Pokir menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan kerja, maupun komunikasi langsung dengan konstituen benar-benar diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dari hasil inventarisasi seluruh komisi DPR Papua, tercatat total 453 Pokir dengan rincian Komisi I 6 Pokir, Komisi II 107 Pokir, Komisi III 4 Pokir Komisi IV 240 Pokir dan Komisi V 96 Pokir.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pemilu Daerah Dikritik

Seluruh usulan tersebut telah dijabarkan ke dalam bidang dan urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.

Dalam laporan tersebut, DPR Papua juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain; Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan akses transportasi., Kesenjangan layanan pendidikan dan kesehatan., Penguatan ekonomi masyarakat melalui dukungan sarana produksi., Ketimpangan pembangunan antarwilayah, baik perkotaan, pesisir, maupun pedalaman

“Seluruh Pokir yang telah ditetapkan akan ditindaklanjuti melalui proses input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini dilakukan agar setiap usulan terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis,” jelas Norman.

Baca Juga :  Usulkan Percepat Sidang ABPD Perubahan

JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menetapkan sebanyak 453 Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Papua, Rabu (24/4).

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua yang dibacakan oleh Edward Norman Banua menegaskan, penetapan Pokir merupakan bagian penting dalam perjalanan demokrasi di Tanah Papua. Pokir menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan kerja, maupun komunikasi langsung dengan konstituen benar-benar diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dari hasil inventarisasi seluruh komisi DPR Papua, tercatat total 453 Pokir dengan rincian Komisi I 6 Pokir, Komisi II 107 Pokir, Komisi III 4 Pokir Komisi IV 240 Pokir dan Komisi V 96 Pokir.

Baca Juga :  DPPA 2025 Diserahkan, Pelaksanaan Kegiatan Harus Dipercepat

Seluruh usulan tersebut telah dijabarkan ke dalam bidang dan urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.

Dalam laporan tersebut, DPR Papua juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain; Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan akses transportasi., Kesenjangan layanan pendidikan dan kesehatan., Penguatan ekonomi masyarakat melalui dukungan sarana produksi., Ketimpangan pembangunan antarwilayah, baik perkotaan, pesisir, maupun pedalaman

“Seluruh Pokir yang telah ditetapkan akan ditindaklanjuti melalui proses input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini dilakukan agar setiap usulan terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis,” jelas Norman.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pemilu Daerah Dikritik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya