Dalam pencanangan juga digelar penanaman bibit bakau, pembersihan garis pantai dan sungai. Selain itu ada juga penanaman pohon bambu di kawasan pegunungan Cycloop dan pembagian bendera merah putih.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengungkapkan dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Kawasan Teluk Youtefa, maka diharapkan semua pihak menjaga Teluk Youtefa denga baik. Terutama dalam rangka melindungi hutan manggorve di Teluk Youtefa.
Di Jayapura lokasi ini berada di sepanjang Teluk Youtefa , hanya saja seiring waktu kondisi hutan mangrove di Teluk Youtefa terus mengalami tekanan yang diawali dengan bentuk penimbunan.
Hasil penyidikan disebutkan bahwa SR menimbun lokasi hutan koservasi dengan luas sekitar satu hektar lebih dan ini melanggar Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3 dan Undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 terkait mengubah bentang alam di kawasan konservasi.
"Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK," kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).
"Jadi gerakan besar penyelamatan Cycloop saat ini didukung oleh Bapak Barnabas Suebu dan Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk anggaran. Untuk mendukung program apa yang di kampanyekan oleh Bapak Barnabas Suebu, kami Pemerintah Provinsi Papua mendukung melalui Dinas Kehutanan,"ungkapnya.
Hal utama yang ia singgung adalah menyangkut kondisi Gunung Cycloop dan juga Kawasan Hutan Bakau di Teluk Yoitefa yang menurutnya mengkhawatirkan. Padahal kata dia, semua ada aturan mainnya, tinggal diawasi dan dilakukan penegakan hukum. Selama itu tidak dilakukan maka bencana atau musibah akan tiba. Ia pun meminta masyarakat cerdas untuk memilih pada Pemilu 2024.
Rasa simpati dan peduli juga muncul dari satu tokoh Papua, Barnabas Suebu. Mantan Gubernur Papua ini memberikan dukungan moril agar pemerintah maupun penyidik bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusak lingkungan.
”Kami pikir ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat umum bahwa meski memiliki banyak uang maupun jabatan yang strategis namun bukan berarti bisa melakukan seenaknya terhadap hutan atau kawasan tertentu,” beber Petronela Merauje, satu tokoh perempuan di Kampung Engros, Jumat (21/7).
"Sebanyak 19 orang saksi telah telah dipanggil terkait kasus ini. Para saksi ini terdiri dari 11 orang sopir truk, pemilik timbunan, pemilik escavator, pengawas lapangan, pemilik lokasi timbunan dan 4 petugas kehutanan," ujarnya pada konferensi pers penananganan kasus penimbunan TWA Teluk Youtefa di Waena, Jumat (21/7) kemarin.
Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan alam, membuat banyak hutan bahkan kawasan konservasi dirambah dan dirusak dengan alasan berbagai kepentingan.
“Kan sama-sama dilindungi, aparat menjalankan tugasnya mengamankan dan wartawan juga menjalankan tugasnya meliput. Semua ada undang-undang yang mengatur. Jadi tidak bisa merasa lebih hebat atau bisa seenaknya menekan pihak-pihak lain,” cecar George Awi pada wawancara, Jumat (14/7).
Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta jajarannya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan mangrove itu merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum. Terutama terkait dengan tata kelola kawasan Taman wisata alam.
"Siapapun yang terlibat, oknum siapapun yang terlibat, dari institusi manapun, dalam kepentingan penimbunan itu, harus diproses hukum," tegas Dr. Frans Pekey, M.Si, Jumat (14/7).
Kapolda tak ingin dengan keberadaan beberapa oknum anggota brimob di lokasi akhirnya disalahartikan oleh masyarakat dengan menganggap ada beking yang dilakukan. “Saya sudah perintahkan untuk yang ada di lokasi ditarik semua dan diperiksa dulu,” kata Kapolda di ruang kerjanya, Jumat (14/7).
“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.
“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).
Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.
Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.
Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih terus mengawal pertumbuhan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat yang tinggal kawasan pesisir. Salah satu bentuk yang bisa dilakukan adalah memproteksi Kawasan hutan khususnya bagi kaum perempuan di Kampung Engros dan Tobati.
”Saya pikir masyarakat tidak bisa melihat sesederhana itu sebab hutan mangrove ini memiliki makna, memiliki nilai dan memiliki pesan yang sangat kuat bagi masyarakat di Engros - Tobati khususnya kaum perempuan. Ini menimbulkan banyak kerugian saya pikir,” kata Yehuda Hamokwarong, salah satu akademisi Uncen, Rabu (11/7).
Gamel bersama sekitar belasan wartawan lainnya meliput kegiatan penghentian aksi penebangan dan penimbunan material pasir di areal hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada pukul 12.10 WIT.
Lalu kepala suku yang dulu melepas ini itupun menurutnya harus mempertanggungjawabkan tandatangannya sebab keputusan itu mengganggu pihaknya (perempuan).
“Ini menyalahi aturan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan BBKSDA sudah melakukan upaya awal secara preemtive maupun preventif terhadap pelaku namun tidak diindahkan dan kini cara terakhir yakni penegakan hukum,” tambahnya.
Aparat gabungan langsung memasuki lokasi dan meminta aktifitas penimbunan dihentikan dan dilakukan penyegelan dilarang melintas. Saat rombongan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Gakkum tiba di lokasi terlihat aktivitas masih sedang berjalan. Ada yang menebang pohon, ada truk yang menimbun menggunakan material karang, dan ada juga yang mengarahkan belasan truk termasuk ada juga oknum aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Aparat gabungan langsung meminta aktifitas penimbunan dihentikan dan dilakukan penyegelan dilarang melintas. Saat rombongan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Gakkum tiba di lokasi terlihat aktivitas masih sedang berjalan.
Ia juga menduga aktifitas penimbunan ini melibatkan oknum aparat keamanan sebab sangat jarang upaya penimbunan di lokasi kawasan konservasi tidak melibatkan petugas keamanan.
Pasalnya meski dipasang dilokasi pinggir hutan bakau ternyata masih saja ada pihak yang dengan leluasa melakukan penimbunan dan menghilangkan kawasan hutan bakau tersebut. Ini terlihat dari aktifitas yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir hingga pada Senin (10/7) kemarin.
Petronela menjelaskan bahwa sekolah alam ini bisa digunakan tidak saja bagi anak – anak di Kampung Engros Tobati tetapi juga dari luar atau dari Kota Jayapura. “Bisa digunakan untuk anak usia sekolah yang ingin belajar soal banyak hal terlebih menyangkut lingkungan,” kata Petronela saat berdiskusi di Rumah Bakau Jayapura, Selasa (20/6).
Jadi jika ada yang dengan sengaja mencabut plang tersebut maka akan langsung berhadapan dengan hukum. Pasalnya dari penjelasan yang terpampang terlihat bahwa plang ini dipatok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua.
Ketiga pihak menyepakati rencana kerja sama tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro, Sekretaris BRGM Ayu Dewi Utari, dan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di Pantai Melawai, Balikpapan, pada Sabtu (10/6) pagi.
“Tadi saya lewat ternyata ada lokasi yang ditimbun, saya pikir ini kembali ke pemilik ulayat dan komitmen pemerintah untuk menjaga. Kalau semua ditimbun ya berbahaya juga,” kata Jhony kepada wartawan di lokasi Ciberi, Senin (15/5).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Pegunungan, Timotius Matuan, SPd, MPd menyatakan, di wilayah Pegunungan Papua ini, dulu orang menebang pohon hanya sesuai dengan kebutuhan mereka saja, namun sekarang ini dengan pesatnya pembangunan, sehingga banyak yang menebang pohon.