Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Mengapa Sejak Awal Penimbunan Tidak Dihentikan?

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay terkait ini menyampaikan  bahwa yang pertama harus dipertanyakan itu adalah selama ini Pemerintah Kota Jayapura dan pemerintah Provinsi Papua serta BBKSDA ada dimana sebab ini terjadi di dalam kota ibu kota provinsi bukan di hutan-hutan lebat di Mepago.

“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.

Penimbunan ini menurutnya sudah terjadi cukup lama bukan baru kemudian namun setelah sudah seluas ini baru ditindaklanjuti. Mengapa sedari awal tidak dikawal dan dihentikan.

Baca Juga :  Program CSR, BRI Wilayah Papua Gelontorkan Rp 15, 6 M 

“Kedepan saya pikir Dinas Kehutanan dan BBKSDA dapat melibatkan pihak Polda untuk menyiapkan para penjaga wilayah adat untuk menjaga wilayah-wilayah ini untuk membantu polisi kehutanan. Pemerintah juga harus tegas untuk bangunan-bangunan yang dibangun di dekat hutan-hutan mangrove yang ada di sepanjang pantai,” paparnya.

“Lalu coba  tetapkan wilayah ini atau wilayah mangrove sebagai kawasan tanah lindung yang artinya kawasan di tanah tersebut tidak dapat dibeli dan tidak dapat dijual oleh siapapun termasuk pemilik haknya  juga para pimpinan adatnya atau anak-anak adatnya, coba itu dipikirkan,” imbuhnya. (fia/ade/wen)

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay terkait ini menyampaikan  bahwa yang pertama harus dipertanyakan itu adalah selama ini Pemerintah Kota Jayapura dan pemerintah Provinsi Papua serta BBKSDA ada dimana sebab ini terjadi di dalam kota ibu kota provinsi bukan di hutan-hutan lebat di Mepago.

“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.

Penimbunan ini menurutnya sudah terjadi cukup lama bukan baru kemudian namun setelah sudah seluas ini baru ditindaklanjuti. Mengapa sedari awal tidak dikawal dan dihentikan.

Baca Juga :  Siapkan Skema Bantalan Sosial dari Sumber Dana APBD

“Kedepan saya pikir Dinas Kehutanan dan BBKSDA dapat melibatkan pihak Polda untuk menyiapkan para penjaga wilayah adat untuk menjaga wilayah-wilayah ini untuk membantu polisi kehutanan. Pemerintah juga harus tegas untuk bangunan-bangunan yang dibangun di dekat hutan-hutan mangrove yang ada di sepanjang pantai,” paparnya.

“Lalu coba  tetapkan wilayah ini atau wilayah mangrove sebagai kawasan tanah lindung yang artinya kawasan di tanah tersebut tidak dapat dibeli dan tidak dapat dijual oleh siapapun termasuk pemilik haknya  juga para pimpinan adatnya atau anak-anak adatnya, coba itu dipikirkan,” imbuhnya. (fia/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya